Buruh di Sumbar Nggak Dapat THR? Lapor ke Posko LBH Padang

Langgam.id - Jelang memasuki lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

LBH Padang mengimbau buruh untuk terlibat aktif melakukan pemantauan dan melaporkan perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam pembayaran THR.

Kepala Posko Pengaduan THR LBH Padang Aulia Rizal mengatakan, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya pada menjelang Hari Raya Keagamaan.

Hal ini sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Wajib dibayarkan pengusaha. Paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya," kata Aulia, Rabu (29/5/2019).

Posko ini diperuntukkan bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya oleh perusahaan. Pekerja yang tidak diberikan hak, bisa melapor langsung ke Kantor LBH Padang di Jl Pekanbaru No 11 A Asratek Ulak Karang, Padang.

Pekerja bisa juga mengirimkan pengaduan melalui SMS atau pesan WhatsApp ke nomor 081363365931. "Posko dibuka sejak tanggal 29 Mei sampai tanggal 4 juni 2019 mendatang," katanya.

Menurut Aulia, pihaknya akan mengkaji dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan THR yang diterima LBH Padang. Pihaknya juga menjamin kerahasiaan pekerja yang melapor.

"THR tidak hanya untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. Pekerja baru satu bulan pun juga berhak mendapatkan THR," katanya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama komunitas-komunitas kolektif di Kota Padang menggelar "Climate Fest" untuk mengangkat suara
"Pilah Tu Piliah": Suara Anak Muda Padang untuk Pilkada Berkeadilan Lingkungan
LBH Padang mengkritik keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menutup akses publik terhadap informasi pemulihan kontaminasi abu batubara
LBH Padang Kritik KIP yang Tutup Informasi Pemulihan Abu Batubara PLTU Ombilin
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) merilis hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
Ayah Afif Yakin Anaknya Meninggal Sebelum Jatuh ke Sungai
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana
AJI Indonesia Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNNIndonesia
AJI Indonesia Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNNIndonesia
Solidaritas Pekerja CNN Indonesia Resmi Berdiri, Serikat Pekerja Pertama di Bawah Bendera CT Corp
Solidaritas Pekerja CNN Indonesia Resmi Berdiri, Serikat Pekerja Pertama di Bawah Bendera CT Corp