Buruh di Sumbar Nggak Dapat THR? Lapor ke Posko LBH Padang

Langgam.id – Jelang memasuki lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

LBH Padang mengimbau buruh untuk terlibat aktif melakukan pemantauan dan melaporkan perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam pembayaran THR.

Kepala Posko Pengaduan THR LBH Padang Aulia Rizal mengatakan, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya pada menjelang Hari Raya Keagamaan.

Hal ini sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Wajib dibayarkan pengusaha. Paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” kata Aulia, Rabu (29/5/2019).

Posko ini diperuntukkan bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya oleh perusahaan. Pekerja yang tidak diberikan hak, bisa melapor langsung ke Kantor LBH Padang di Jl Pekanbaru No 11 A Asratek Ulak Karang, Padang.

Pekerja bisa juga mengirimkan pengaduan melalui SMS atau pesan WhatsApp ke nomor 081363365931. “Posko dibuka sejak tanggal 29 Mei sampai tanggal 4 juni 2019 mendatang,” katanya.

Menurut Aulia, pihaknya akan mengkaji dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan THR yang diterima LBH Padang. Pihaknya juga menjamin kerahasiaan pekerja yang melapor.

“THR tidak hanya untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. Pekerja baru satu bulan pun juga berhak mendapatkan THR,” katanya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang: Tragedi Tambang Ilegal yang Menelan Korban Jiwa di Sijunjung Bukan Musibah Alam
Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis
Perwakilah kuasa hukum korban banjir Sumatra di PTUN Jakarta. (Foto LBH Padang)
Korban Banjir Sumbar hingga Aceh Gugat Negara, Tuntut Pemulihan dan Audit Lingkungan
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji
Climate Fest Vol. 2: Voice of the Earth Sumatera: Rakyat Sebagai Penggerak Perubahan dalam Krisis Iklim
Climate Fest Vol. 2: Voice of the Earth Sumatera: Rakyat Sebagai Penggerak Perubahan dalam Krisis Iklim