Buruh di Sumbar Nggak Dapat THR? Lapor ke Posko LBH Padang

Langgam.id - Jelang memasuki lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

LBH Padang mengimbau buruh untuk terlibat aktif melakukan pemantauan dan melaporkan perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam pembayaran THR.

Kepala Posko Pengaduan THR LBH Padang Aulia Rizal mengatakan, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya pada menjelang Hari Raya Keagamaan.

Hal ini sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Wajib dibayarkan pengusaha. Paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya," kata Aulia, Rabu (29/5/2019).

Posko ini diperuntukkan bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya oleh perusahaan. Pekerja yang tidak diberikan hak, bisa melapor langsung ke Kantor LBH Padang di Jl Pekanbaru No 11 A Asratek Ulak Karang, Padang.

Pekerja bisa juga mengirimkan pengaduan melalui SMS atau pesan WhatsApp ke nomor 081363365931. "Posko dibuka sejak tanggal 29 Mei sampai tanggal 4 juni 2019 mendatang," katanya.

Menurut Aulia, pihaknya akan mengkaji dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan THR yang diterima LBH Padang. Pihaknya juga menjamin kerahasiaan pekerja yang melapor.

"THR tidak hanya untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. Pekerja baru satu bulan pun juga berhak mendapatkan THR," katanya. (Rahmadi/RC)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Jaringan Pembela Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Sipil Sumatra Barat gelar konferensi pers terkait masalah tanah di Air Bangis pada Rabu
Jaringan Masyarakat Sipil Sumbar Ungkap Sisi Lain Kasus Air Bangis
Dua aktivis LBH Padang melaporkan dugaan pemukulan saat pembubaran paksa warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, ke Polda Sumbar.
Diduga Dipukul Polisi Saat Pembubaran Warga Air Bangis, 2 Aktivis LBH Padang Melapor ke Polda
KPU RI secara resmi melantik 106 komisioner di 20 provinsi. Termasuk melantik lima komisioner KPU Provinsi Sumbar periode 2023-2028.
LBH Padang: 2 Orang yang Dipersekusi di Pessel Hanya Pengunjung Kafe
Siap Dampingi Korban, LBH Padang Sebut Persekusi di Pessel Sudah Pencabulan
Siap Dampingi Korban, LBH Padang Sebut Persekusi di Pessel Sudah Pencabulan
Jelang Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat telah merekapitulasi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
LBH Padang Nilai Penyusunan RTRW Sumbar 2023-2043 Minim Partisipasi Publik
LBH Padang Ungkap Dugaan Manipulasi Perizinan Tambang di Nagari Lolo Kabupaten Solok
LBH Padang Ungkap Dugaan Manipulasi Perizinan Tambang di Nagari Lolo Kabupaten Solok