Langgam.id - Iriadi Datuk Tumangguang melapor ke Polda Sumbar karena tidak terima dirinya dinyatakan tidak layak mengikuti tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).
Iriadi Dt Tumanggung sebagai bakal calon Bupati Solok melapor ke Mapolda Sumbar, Kota Padang, Padang bersama penasihat hukumnya, Jumat (16/10/2020). Ia melaporkan adanya dugaan pidana pencemaran nama baik pada media elektronik.
Hal ini menurutnya dilakukan oknum komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumbar yang mengeluarkan hasil tes kesehatan bahwa Iriadi tidak layak mengikuti kontestasi pesta demokrasi karena masalah jantung.
Baca juga: Gagal Jadi Cabup, Iriadi Gugat KPU dan Bawaslu Solok ke PT TUN
Iriadi membantah dirinya mengalami gangguan kesehatan apa pun seperti disebutkan lembaga itu. Ia menduga ada indikasi permainan yang secara sengaja menggagalkan dirinya untuk maju memimpin Kabupaten Solok lima tahun kedepan.
"Kecurigaan mengarah ke sana dan saya menuntut mereka secara hukum pidana dan perdata," katanya.
Menurutnya, secara pidana ia melaporkan tentang publikasi dirinya yang tersebar di media massa yang menurutnya mencemari namanya. Sebab, apa yang disangkakan terkait adanya gangguan kesehatan tidak benar.
"Dalam keterangan dokter itu saya memakai alat bantu jantung, tapi saya tegaskan itu tidak benar bahkan telah melakukan pengecekan ke Jakarta," katanya.
Menurutnya, IDI mengatakan jatungnya tidak sehat karena tidak bisa menaiki dua anak tangga. "Namun nyatanya ketika saya melapor ke Mapolda dua kali naik turun dengan 92 anak tangga dan saya mampu," ujarnya. (Rahmadi/ABW)