Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi mulai menggelar operasi yustisi, penegakan protokol kesehatan. Petigas membawa ke kantor polisi para pelanggar protokol kesehatan dan meminta mereka membuat surat pernyataan.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam keterangan tertulis bersama Kabag Ops Kompol Partahian Pane dan Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan, operasi sudah mulai sejak 15 September 2020.
“Jajaran kita (Polres Bukittinggi) terus melaksanakan edukasi melalui imbauan. Agar disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan tujuan mencegah dan memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 tersebut di sekitar kita,” katanya, sebagaimana dilansir di situs resmi Polri, Kamis (17/9/2020).
Kapolres AKBP Dody berharap kepada semua masyarakat, agar patuh dan disiplin protokol kesehatan tersebut. Seperti 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan). “Sebab apabila masyarakat sehat, maka otomatis perekonomian kita akan baik,” ujarnya.
Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Partahian Pane menambahkan, operasi Yustisi ini sesuai dengan perintah Kapolres Bukittinggi, setiap hari baik siang maupun malam jajaran Polres melakukan operasi ini. “Yakni dengan menghimbau dan mengajak masyarakat untuk patuh protokol kesehatan,” katanya.
Seperti jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi bersama Unit Reskrim jajaran, setiap malam hari melakukan operasi Yustisi. Apabila menemukan masyarakat tidak patuh protokol, yang bersangkutan dibawa ke kantor serta dibuatkan surat pernyataan kepada yang bersangkutan.
“Dengan harapan agar yang bersangkutan tidak mengulanginya,” ujar Kasat Reskrim.(*)