Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru di Gedung DPRD Sumbar, Kota Padang, Jumat (11/9/2020).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi dan dihadiri oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Agenda paripurna adalah pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan pembuatan perda sesuai dengan Permendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang tatanan baru produktif aman covid-19. Perda itu dibuat agar kehidupan berjalan dengan normal, namun melaksanakan pola hidup masa pandemi covid-19.
"Yaitu memakai masker kalau keluar rumah, rajin cuci tangan, dan jaga jarak fisik, tujuannya agar kehidupan dapat berjalan seperti semula dan penyebaran covid-19 dapat diatasi dengan kebiasan baru," katanya.
Baca juga: Kapolda Sumbar Dukung Ranperda Sanksi Kurungan Pelanggar Protokol Kesehatan Corona
Menurutnya sampai saat ini pasien covid-19 terus bertambah. Ada daerah kembali menerapkan PSBB secara ketat, namun itu akan mempengaruhi psikologi dan kondisi ekonomi semakin buruk. Sehubungan dengan itu, Gubernur Sumbar mengajukan Ranperda Adaptasi Kebiasaan baru.
"Ranperda ini belum masuk Propemperda tahun 2020, akan tetapi karena pertimbangan kondisi darurat yaitu kesehatan maka pembahasannya dapat dilakukan," katanya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Hidayat dalam penjelasannya mengatakan Perda ini dibuat berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang penanganan covid-19. "Tujuannya untuk melindungi masyarakat covid atau resiko kesehatan masyarakat, mencegah penularan, memberi kepastian hukum dalam pencegahan. Atau menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengendalian," katanya.
Dirinya menjelaskan, perda dapat mewujudkan saling menjaga protokol kesehatan dan efek jera bagi yang mengabaikan protokol kesehatan. Perda ini telah dibahas pansus dengan mengikutsertakan masyarakat dan pemerintah kabupaten kota.
"Pemerintah kabupaten kota juga mendukung. Untuk menghindari dampak buruk dari penularan, sosial dan ekonomi, kita mengutamakan partisipasi masyarakat," katanya.
Dalam perda itu terdapat teguran sanksi administrasi dan pidana bagi yang melanggar. Perda terdiri dari 10 BAB dan 117 pasal.
Usai dijelaskan oleh Hidayat, Ketua DPRD Supardi meminta pendapat kepada Anggota DPRD apakah sepakat menjadi perda atau tidak. Semua anggota DPRD kompak menjawab sepakat diiringi dengan ketukan palu pertanda sahnya perda itu. (Rahmadi/ABW)