Kapolda Sumbar Dukung Ranperda Sanksi Kurungan Pelanggar Protokol Kesehatan Corona

Sanksi Pelanggar Protokol | Sertijab Kapolres | Masker Gaya Hidup

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto. (Foto: Polda Sumbar/tribratanews.sumbar.polri.go,id)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru yang sedang dibahas DPRD Sumbar segera disahkan. Salah satu poin dalam Ranperda itu memuat sanksi berupa denda dan kurungan bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan covid-19.

Baca juga: Gubernur Sumbar: Sanksi Pidana jadi Target Perda New Normal, Berlaku untuk Semua

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, walau hanya kurungan dalam satu atau dua hari atau denda, sanksi ini perlu dilakukan bagi masyarakat yang tidak patut pada protokol kesehatan Covid-19.

Menurutnya, masyarakat Sumbar memiliki karakter sendiri. Sehingga perlu langkah-langkah hukum sebagai penegasan untuk menegakkan peraturan dalam memutus mata rantai penularan.

“Ini menjadi jawaban kita semua, ini perlu dilakukan bagi mereka yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19,” ujar Toni saat silaturahmi serta edukasi dalam rangka pengawasan Pilkada dan penanganan di Sumbar di Mapolda Sumbar, Kamis (3/9/2020).

Menurut Toni, pihaknya telah lama meminta pemerintah provinsi terkait hal tersebut. Bahkan, pada waktu maklumat Kapolri keluar, karena dalam maklumat itu tidak cukup untuk pihak kepolisian bertindak.

“Hari ini penambahan kasus covid-19 di Sumbar cukup tinggi. Tetapi ini memang kami meminta kepada pak gubernur untuk mengevaluasi kegiatan. Kami yakin dengan langkah-langkah yang dilakukan, dan Sumbar telah diapresiasi oleh Bapak Presiden dan Bapak Mendagri dalam penanganan covid-19,” katanya.

Seperti diketahui, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Jika disahkan, dalam Ranperda yang nantinya akan menjadi Perda tersebut memuat sanksi berupa denda dan kurungan bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19.

Ranperda tersebut akan dikebut pembahasannya dan direncanakan disahkan menjadi Perda pada 11 September 2020 mendatang. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Kapolda Sumbar Perintahkan Propam Selidiki Cekcok Dirreskrimum dengan Pengendara di Jalan
Kapolda Sumbar Perintahkan Propam Selidiki Cekcok Dirreskrimum dengan Pengendara di Jalan
Kapolda Sumbar Buka Peluang Selidiki Lagi Unsur Pidana di Kasus Dugaan Pelecehan Polwan
Kapolda Sumbar Buka Peluang Selidiki Lagi Unsur Pidana di Kasus Dugaan Pelecehan Polwan
Kapolda Sumbar Pecat 4 Anggotanya yang Tak Masuk Kerja karena Main Judol
Kapolda Sumbar Pecat 4 Anggotanya yang Tak Masuk Kerja karena Main Judol
Kapolda Sumbar Buka Turnamen Tenis Eksekutif HUT ke-80 Bhayangkara
Kapolda Sumbar Buka Turnamen Tenis Eksekutif HUT ke-80 Bhayangkara
Audiensi dengan Peradi Padang, Kapolda Sumbar Komit Berantas Tambang Ilegal dan Bersumpah Tak Akan Terima Upeti
Audiensi dengan Peradi Padang, Kapolda Sumbar Komit Berantas Tambang Ilegal dan Bersumpah Tak Akan Terima Upeti
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Desakan Mahasiswa ke Kapolda Sumbar Irjen Djati: Berantas Tambang Ilegal hingga Mafia BBM