Kapolda Sumbar Dukung Ranperda Sanksi Kurungan Pelanggar Protokol Kesehatan Corona

Sanksi Pelanggar Protokol | Sertijab Kapolres | Masker Gaya Hidup

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto. (Foto: Polda Sumbar/tribratanews.sumbar.polri.go,id)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru yang sedang dibahas DPRD Sumbar segera disahkan. Salah satu poin dalam Ranperda itu memuat sanksi berupa denda dan kurungan bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan covid-19.

Baca juga: Gubernur Sumbar: Sanksi Pidana jadi Target Perda New Normal, Berlaku untuk Semua

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, walau hanya kurungan dalam satu atau dua hari atau denda, sanksi ini perlu dilakukan bagi masyarakat yang tidak patut pada protokol kesehatan Covid-19.

Menurutnya, masyarakat Sumbar memiliki karakter sendiri. Sehingga perlu langkah-langkah hukum sebagai penegasan untuk menegakkan peraturan dalam memutus mata rantai penularan.

"Ini menjadi jawaban kita semua, ini perlu dilakukan bagi mereka yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19," ujar Toni saat silaturahmi serta edukasi dalam rangka pengawasan Pilkada dan penanganan di Sumbar di Mapolda Sumbar, Kamis (3/9/2020).

Menurut Toni, pihaknya telah lama meminta pemerintah provinsi terkait hal tersebut. Bahkan, pada waktu maklumat Kapolri keluar, karena dalam maklumat itu tidak cukup untuk pihak kepolisian bertindak.

"Hari ini penambahan kasus covid-19 di Sumbar cukup tinggi. Tetapi ini memang kami meminta kepada pak gubernur untuk mengevaluasi kegiatan. Kami yakin dengan langkah-langkah yang dilakukan, dan Sumbar telah diapresiasi oleh Bapak Presiden dan Bapak Mendagri dalam penanganan covid-19," katanya.

Seperti diketahui, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Jika disahkan, dalam Ranperda yang nantinya akan menjadi Perda tersebut memuat sanksi berupa denda dan kurungan bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19.

Ranperda tersebut akan dikebut pembahasannya dan direncanakan disahkan menjadi Perda pada 11 September 2020 mendatang. (Irwanda/ICA)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Kapolda: Perayaan Natal di Sumbar Aman, Tahun Baru Tak Diizinkan Konvoi
Kapolda: Perayaan Natal di Sumbar Aman, Tahun Baru Tak Diizinkan Konvoi
Mulai Hari Ini, Tilang Mobile Berlaku di Padang
Mulai Hari Ini, Tilang Mobile Berlaku di Padang
Langgam.id - Kapolda Sumbar yang baru, Irjen Pol Suharyono Kunjungan Kerja (Kunker) untuk yang pertama kalinya ke Polresta Padang.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono Kunjungi Polresta Padang, Ini Tujuannya
Langgam.id - Ketua LKAAM Sumatra Barat (Sumbar), Fauzi Bahar bersama pengurus menemui Kapolda Sumbar yang baru, Irjen Pol Suharyono.
Pengurus LKAAM Temui Kapolda Sumbar yang Baru, Sebut Sangat Cocok dengan Ranah Minang
Kapolda Sumbar Diskusi dengan Pakar Komunikasi Soal Pemulihan Citra Polri
Kapolda Sumbar Diskusi dengan Pakar Komunikasi Soal Pemulihan Citra Polri
Alasan Irjen Suharyono Sujud Syukur Saat Tiba di Sumbar: Ranah Minang Begitu Religius
Alasan Irjen Suharyono Sujud Syukur Saat Tiba di Sumbar: Ranah Minang Begitu Religius