Kapolda Sumbar Dukung Ranperda Sanksi Kurungan Pelanggar Protokol Kesehatan Corona

Sanksi Pelanggar Protokol | Sertijab Kapolres | Masker Gaya Hidup

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto. (Foto: Polda Sumbar/tribratanews.sumbar.polri.go,id)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru yang sedang dibahas DPRD Sumbar segera disahkan. Salah satu poin dalam Ranperda itu memuat sanksi berupa denda dan kurungan bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan covid-19.

Baca juga: Gubernur Sumbar: Sanksi Pidana jadi Target Perda New Normal, Berlaku untuk Semua

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, walau hanya kurungan dalam satu atau dua hari atau denda, sanksi ini perlu dilakukan bagi masyarakat yang tidak patut pada protokol kesehatan Covid-19.

Menurutnya, masyarakat Sumbar memiliki karakter sendiri. Sehingga perlu langkah-langkah hukum sebagai penegasan untuk menegakkan peraturan dalam memutus mata rantai penularan.

“Ini menjadi jawaban kita semua, ini perlu dilakukan bagi mereka yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19,” ujar Toni saat silaturahmi serta edukasi dalam rangka pengawasan Pilkada dan penanganan di Sumbar di Mapolda Sumbar, Kamis (3/9/2020).

Menurut Toni, pihaknya telah lama meminta pemerintah provinsi terkait hal tersebut. Bahkan, pada waktu maklumat Kapolri keluar, karena dalam maklumat itu tidak cukup untuk pihak kepolisian bertindak.

“Hari ini penambahan kasus covid-19 di Sumbar cukup tinggi. Tetapi ini memang kami meminta kepada pak gubernur untuk mengevaluasi kegiatan. Kami yakin dengan langkah-langkah yang dilakukan, dan Sumbar telah diapresiasi oleh Bapak Presiden dan Bapak Mendagri dalam penanganan covid-19,” katanya.

Seperti diketahui, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Jika disahkan, dalam Ranperda yang nantinya akan menjadi Perda tersebut memuat sanksi berupa denda dan kurungan bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19.

Ranperda tersebut akan dikebut pembahasannya dan direncanakan disahkan menjadi Perda pada 11 September 2020 mendatang. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Menakar Nyali Irjen Djati “Bersih-bersih” Tambang Emas Ilegal di Sumbar
Walhi Sumbar surati Irjen Djati soal kerusakan lingkungan dan tambang ilegal. (Foto: Walhi Sumbar)
Soroti Tambang Emas Ilegal dan Kerusakan Lingkungan, Walhi Sumbar Surati Irjen Djati Selaku Kapolda Baru
Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Mutasi Polri: Irjen Djati Wiyoto Jabat Kapolda Sumbar, Gatot Jadi Pati Lemdiklat
DPRD Sumbar, pemerintah provinsi dan Kanwil Kementerian Agama telah merumuskan Ranperda Ranperda Fasilitisasi Penyelenggaraan Pesantren.
Sumbar Bakal Miliki Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Kapolda Sumatra Barat Irjen Gatot Tri Suryanta bertemu dengan lima pelaku tawuran
Tawuran Kota Padang, Kapolda: Ini Harus Menjadi Perhatian Bersama, Sudah Memakan Korban