Gubernur Sumbar: Sanksi Pidana jadi Target Perda New Normal, Berlaku untuk Semua

Gubernur Sumbar: Sanksi Pidana jadi Target Perda New Normal, Berlaku untuk Semua

Irwan Prayitno Gubernur Sumbar (Langgam.id)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Rabu (2/9/2020).

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelaskan Ranperda diajukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam melaksankan protokol kesehatan. Aturan ini harus dipatuhi semua pihak baik masyarakat atau pejabat.

"Terkait sanksi pidana di perda ini, itu menjadi target kita melakukan sanksi tindakan pidana, itu menjadi satu target kita dan berlaku untuk kita semua," katanya.

Dalam pelaksanaaan teknis di lapangan nantinya akan melibatkan polisi dan satpol PP. Kapolda dan Mendagri juga telah menyatakan mendukung Perda ini. Bulan September ini perda ditargetkan keluar.

"Sebelumnya ada Pergub, Pergub hanya bisa menegur, palingan sanksi sosial, tidak ada efek jera. Tapi kalau perda bisa dipidana. Ada sanksi dan ada efek jeranya," ujarnya.

Baca juga: Jamin Ranperda New Normal Tak Beratkan Masyarakat, DPRD Sumbar: Hanya Efek Jera

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan bahwa Perda bukan untuk menakut-nakuti masyarakat dengan adanya sanksi pidana. Perda ini solusi adalah solusi bagi masyarakat.

"Ini bukan menakut-nakuti, ya. Ini kan sesuai dengan situasi yang ada. Ini kan pandemi kita ini semakin hari semakin melonjak, semakin naik. Nah, kita kan sudah berbagai upaya, pemerintah sudah berbagai upaya sudah melakukan berbagai disiplin," katanya.

Meski ada peraturan, kadang-kadang kecenderungan masyarakat tetap abai dan sebagainya. Jadi, disiplin yang dilakukan disana ada sanksi dan sebagainya. Perda adalah sebuah kebijakan yang mencoba untuk mengikat masyarakat.

"Agar mereka berhati-hati ketika tidak memakai masker, tidak physical distancing dan sebagainya, dan tanpa sanksi pun kita patuh juga," ujarnya. (Rahamdi/Mg3/Mg4/ABW)

Baca Juga

Mayoritas penduduk Sumatra Barat (Sumbar) adalah beragama Islam. Oleh karena itu, hampir di semua kabupaten/kota di Sumbar ditemukan banyak
Soal Penggantian Nama Masjid Raya Sumbar, Gubernur: Tidak Diganti, Hanya Dilengkapi
Langgam.id-Komplek Gubernuran
Gubernur Sumbar Gelar Open House
Apical Group Tuntaskan Bangun Pabrik Minyak Goreng dan Biodiesel di Sumbar
Apical Group Tuntaskan Bangun Pabrik Minyak Goreng dan Biodiesel di Sumbar
Langgam.id - Bupati Dharmasraya, Sutan Tuanku Kerajaan menyampaikan pandanganya atas nota penjelasan DPRD terhadap penyampaian lima Ranperda.
Pandangan Sutan Riska Soal Nota Penjelasan DPRD untuk 5 Ranperda Ini
Langgam.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar mengajukan Nota Penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD.
Pemkab Tanah Datar Ajukan Nota Penjelasan 3 Ranperda ke DPRD, Termasuk Soal Pilwana Serentak
Langgam.id - Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2022 resmi disahkan jadi Perda.
Ranperda APBD Perubahan Sumbar Disahkan, Belanja Daerah Juga Naik Jadi Rp6,591 Triliun