Gubernur Sumbar: Sanksi Pidana jadi Target Perda New Normal, Berlaku untuk Semua

Gubernur Sumbar: Sanksi Pidana jadi Target Perda New Normal, Berlaku untuk Semua

Irwan Prayitno Gubernur Sumbar (Langgam.id)

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Rabu (2/9/2020).

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelaskan Ranperda diajukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam melaksankan protokol kesehatan. Aturan ini harus dipatuhi semua pihak baik masyarakat atau pejabat.

“Terkait sanksi pidana di perda ini, itu menjadi target kita melakukan sanksi tindakan pidana, itu menjadi satu target kita dan berlaku untuk kita semua,” katanya.

Dalam pelaksanaaan teknis di lapangan nantinya akan melibatkan polisi dan satpol PP. Kapolda dan Mendagri juga telah menyatakan mendukung Perda ini. Bulan September ini perda ditargetkan keluar.

“Sebelumnya ada Pergub, Pergub hanya bisa menegur, palingan sanksi sosial, tidak ada efek jera. Tapi kalau perda bisa dipidana. Ada sanksi dan ada efek jeranya,” ujarnya.

Baca juga: Jamin Ranperda New Normal Tak Beratkan Masyarakat, DPRD Sumbar: Hanya Efek Jera

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan bahwa Perda bukan untuk menakut-nakuti masyarakat dengan adanya sanksi pidana. Perda ini solusi adalah solusi bagi masyarakat.

“Ini bukan menakut-nakuti, ya. Ini kan sesuai dengan situasi yang ada. Ini kan pandemi kita ini semakin hari semakin melonjak, semakin naik. Nah, kita kan sudah berbagai upaya, pemerintah sudah berbagai upaya sudah melakukan berbagai disiplin,” katanya.

Meski ada peraturan, kadang-kadang kecenderungan masyarakat tetap abai dan sebagainya. Jadi, disiplin yang dilakukan disana ada sanksi dan sebagainya. Perda adalah sebuah kebijakan yang mencoba untuk mengikat masyarakat.

“Agar mereka berhati-hati ketika tidak memakai masker, tidak physical distancing dan sebagainya, dan tanpa sanksi pun kita patuh juga,” ujarnya. (Rahamdi/Mg3/Mg4/ABW)

Baca Juga

Tinjau TC Kafilah MTQ Korpri, Gubernur Optimistis Sumbar Mampu Pertahankan Juara Nasional
Tinjau TC Kafilah MTQ Korpri, Gubernur Optimistis Sumbar Mampu Pertahankan Juara Nasional
Gubernur Sumbar Minta Pertamina dan Hiswana Migas Evaluasi Transaksi Harian SPBU
Gubernur Sumbar Minta Pertamina dan Hiswana Migas Evaluasi Transaksi Harian SPBU
Kunjungan ke Sumbar, Gubernur Mahyeldi Sambut Menteri Agama dengan Nuansa Adat Minang
Kunjungan ke Sumbar, Gubernur Mahyeldi Sambut Menteri Agama dengan Nuansa Adat Minang
DPRD Sumbar, pemerintah provinsi dan Kanwil Kementerian Agama telah merumuskan Ranperda Ranperda Fasilitisasi Penyelenggaraan Pesantren.
Sumbar Bakal Miliki Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Rusak Parah 2,2 Km, Gubernur Sumbar Pantau Perbaikan Jalan Padang Lua
Rusak Parah 2,2 Km, Gubernur Sumbar Pantau Perbaikan Jalan Padang Lua
Ambulans Tabrak Truk Sedang Parkir di Padang, 1 Perawat Terluka
Ambulans Tabrak Truk Sedang Parkir di Padang, 1 Perawat Terluka