Langgam.id - Akibat kasus positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar) melonjak, operasional kapal antar pulau di daerah itu diberhentikan untuk sementara waktu.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tohap Nababan. Menurutnya, operasional kapal antar pulau akan diberhentikan mulai hari ini, Selasa (8/9/2020) sampai Senin (22/9/2020).
"Untuk sementara waktu, dilarang membawa penumpang. kapal antar pulau hanya diperbolehkan membawa kebutuhan makanan pokok," ujarnya dikutip dari situs resmi milik Pemkab Mentawai, mentawaikab.go.id, Selasa (8/9/2020).
Selain membawa kebutuhan pokok, jelas Tohap, kapal antar pulau juga diperbolehkan beroperasi jika berkaitan dengan pelaksanaan tugas dalam penanggulangan Corona.
Baca Juga: Pemkab Mentawai Kembali Berlakukan Kebijakan Belajar dari Rumah
"Kalau untuk tugas kedinasan terkait Corona, itu juga harus ada izin tertulis dari gugus tugas," ungkapnya.
Selain kapal antar pulau, kata Tohap, aturan tersebut juga berlaku bagi long boat yang beroperasi di Mentawai.
"Kita berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini agar Virus Corona di Mentawai tidak menyebar lebih luas lagi, ini demi keselamatan kita bersama," katanya.
Baca Juga: Pecah Rekor, Laboratorium FK Unand Periksa 4.650 Spesimen Terkait Covid-19 dalam Sehari
Larangan operasional kapal antar pulau itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nomor: 360/445/BUP-2020 terkait penghentian sementara operasional kapal antar pulau. (*/ZE)