Pemprov Jelaskan Indikator Warna Zona Covid-19 di Sumbar, Berikut Sebaran Terkini

Kasus Covid-19 Corona

Ilustrasi Peta kasus virus corona (Covid-19) di Sumbar (Langgam.id/pi'i)

Langgam.id - Perkembangan kasus Covid-19 membuat terjadi perubahan kategori zona daerah di Sumatra Barat (Sumbar). Zona merah, oranye, kuning dan hijau, sebagaimana ketentuan nasional, mempunyai indikator masing-masing. Demikian disampaikan Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal.

"Pemerintah telah mengklasifikasikan zonasi daerah Covid-19 berdasarkan warna. ada empat warna yang digunakan untuk mengelompokkan keadaan suatu daerah, yaitu merah, oranye, kuning dan hijau," kata Jasman Rizal di Padang, Rabu (2/9/2020).

Untuk menentukan warna zonasi suatu kabupaten/kota, menurutnya, pemerintah menggunakan belasan indikator. Masing-masing indikator akan dihitung menggunakan skor penilaian. "Secara total ada 15 indikator utama kesehatan masyarakat yang digunakan. Indikator itu terdiri dari 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan 2 pelayanan kesehatan," tuturnya, sebagaimana dilansir situs resmi Pemprov.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Sumbar 3 September: 42 Lagi Positif dari 10 Kabupaten dan Kota

Indikator tersebut antara lain, penurunan jumlah kasus positif, suspek, pasien yang dirawat serta pasien meninggal dunia dalam 2 minggu. "Indikator juga dihitung dari kenaikan jumlah sembuh kasus positif dan suspek. Selain itu peningkatan pemeriksaan spesimen dalam 2 minggu, serta positivity rate kurang dari 5%," ujarnya.

Masing-masing daerah, menurut Jasman, akan mengantongi skor berbeda dari 15 indikator tadi. Skor dan penilaian dari suatu daerah akan dijumlahkan, hasilnya akan dikategorisasikan menjadi zona berdasarkan warna. "Merah untuk zona risiko tinggi. Oranye risiko sedang. Kuning adalah zona risiko rendah. Terakhir zona hijau bagi daerah tidak terdampak atau tidak tercatat kasus Covid-19 positif," jelas Kadis Kominfo Sumbar ini.

Klasifikasi warna zona ikut mempengaruhi implementasi kegiatan didaerah tersebut. Jika masuk zona merah, maka sebagian besar kegiatan masyarakat harus dihentikan. Sebab, tingkat penyebaran virus tidak terkendali, dimana transmisi lokal terjadi dengan cepat dan menyebar secara luas.

"Daerah pada zona merah harus menghentikan kegiatan publik. Seperti pelarangan pertemuan melibatkan masyarakat luas dan penutupan sebagian aktivitas bisnis. Masyarakat harus tetap berada dirumah dalam melakukan aktivitasnya, baik itu belajar maupun bekerja," katanya.

Hampir serupa dengan zona merah, klasifikasi oranye berarti ada resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. "Pada zona oranye, masyarakat diimbau tetap dirumah. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat keluar rumah. Aktivitas bisnis dibuka terbatas dan fasilitas pendidikan ditutup sementara.

Zona kuning bermakna penyebaran terkendali meski potensi transmisi tetap dapat terjadi. Masyarakat pada zona ini boleh beraktivitas diluar rumah dengan menjalankan protokol kesehatan. Tempat-tempat umum juga dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.

"Paling baik, zona hijau. Dengan tidak ditemukan kasus positif, aktivitas umum bisa berjalan normal. Hanya, protokol kesehatan tetap dilaksanakan sebab potensi penyebaran pada zona ini tetap ada. Untuk itu setiap kabupaten kota diharapkan mempedomani warna zona daerah dalam mengambil kebijakan yang berhubungan dengan aktivitas publik," kata Jasman.

Perkembangan terkini, menurut Jasman, dengan adanya kasus baru di Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Rabu (2/8/2020), membuat daerah itu tak lagi jadi zona hijau. Tapi kembali jadi zona kuning. Hal ini juga sekaligus membuat sementara tak ada zona hijau di Sumbar.

Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, dari 19 kabupaten kota, satu daerah masuk zona merah yaitu Kota Padang, enam daerah zona oranye dan 12 kategori kuning. Berikut sebarannya:

Zona Risiko Tinggi (Zona Merah, 1 daerah)
- Kota Padang

Zona Risiko Sedang (Zona Oranye, 6 daerah)
- Kota Bukittinggi
- Kota Solok
- Kabupaten Padang Pariaman
- Kabupaten Agam
- Kabupaten Limapuluh Kota
- Kabupaten Tanah Datar

Zona Risiko Rendah (Zona Kuning, 12 daerah)
- Kota Padang Panjang
- Kota Payakumbuh
- Kota Sawahlunto
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Solok
- Kabupaten Sijunjung
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kota Pariaman
- Kabupaten Pasaman Barat
- Kabupaten Solok Selatan
- Kabupaten Dharmasraya
- Kabupaten Kepulauan Mentawai (*/SS)

Baca Juga

Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Ahmad Hafidz
Nagari Creative Hub: Penggerak Ekonomi Masyarakat
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah
Menteri BUMN Erick Thohir telah menyetujui pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pengembangan RSUP M Djamil Kota Padang.
Flyover Sitinjau Lauik Segera Dibangun, Andre: Pemenang Lelang Diumumkan 7 Oktober 2024