Soal Sanksi dalam Ranperda New Normal dari Pemprov Sumbar, DPRD: Kami Sudah Buat Duluan

30 miliar

Ketua DPRD Sumbar Supardi. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Gubernur Irwan Prayitno meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) untuk membuat sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) New Normal yang baru diserahkan kemarin, Kamis (13/8/2020).

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyebutkan, terkait sanksi tersebut, DPRD Sumbar telah membuatnya terlebih dahulu, diperkirakan selesai September 2020.

“Gubernur minta agar dibuatkan sanksi, ternyata kami sudah buat duluan, Satpol PP bekerja untuk itu,” ujarnya, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: DPRD Sumbar Segera Agendakan Pembahasan Ranperda New Normal

Sanksi itu, kata Supardi, meliputi teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

“Kalau sudah keluar, segera kita sebarkan ke masyarakat,” jelasnya.

Hukuman dalam Perda itu nantinya bisa berupa denda uang atau kurungan penjara. “Yang jelas, Ranperda sudah ada di DPRD, diharapkan selesai September 2020,” paparnya.

Baca Juga: Menunggu 2 Bulan, DPRD Sumbar Terima Ranperda New Normal dari Pemprov

Menurut Supardi, jika Perda itu diterbitkan, mungkin itu satu-satunya Perda (New Normal) yang ada di Indonesia. “Bagi pelanggar, pertama kali kita tegur, jika tidak diindahkan, baru diberikan sanki tersebut,” katanya.

Tidak hanya itu, soal Ranperda dari Pemprov Sumbar, Supardi mengaku kecewa karena tidak pernah diajak untuk membahasnya dari awal.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Akan Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

“Kita nilai dulu, jika layak, baru kita tindaklanjuti. Seharusnya Ranperda ini tidak dibahas dari nol, namun selama ini Pemprov Sumbar tidak pernah mengajak DPRD untuk membahas itu,” ucapnya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra. (Foto: Humas DPRD)
Antisipasi Kecelakaan Truk Berulang di Jalan Sumbar, Pengawasan Uji KIR Harus Diperketat!
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra. (Foto: Ig Donihy.01)
DPRD Sumbar Desak Peran Serius Jembatan Timbang, Cegah Kecelakaan Truk Muatan Berat
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Eviyandri. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
DPRD Sumbar Akan Bentuk Pansus, Usut 371 Buruh Perusahaan Kelapa Dipecat dan Tak Digaji
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji
Ketua DPD KSPSI Sumbar, Ruli Eka Putra. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Gelombang Protes Buruh Sumbar: Upah Dipotong, Anggaran BPJS Diduga Digelapkan Perusahaan
Pemprov dan DPRD Sumbar Sahkan 2 Ranperda
Pemprov dan DPRD Sumbar Sahkan 2 Ranperda