Soal Sanksi dalam Ranperda New Normal dari Pemprov Sumbar, DPRD: Kami Sudah Buat Duluan

30 miliar

Ketua DPRD Sumbar Supardi. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Gubernur Irwan Prayitno meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) untuk membuat sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) New Normal yang baru diserahkan kemarin, Kamis (13/8/2020).

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyebutkan, terkait sanksi tersebut, DPRD Sumbar telah membuatnya terlebih dahulu, diperkirakan selesai September 2020.

"Gubernur minta agar dibuatkan sanksi, ternyata kami sudah buat duluan, Satpol PP bekerja untuk itu," ujarnya, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: DPRD Sumbar Segera Agendakan Pembahasan Ranperda New Normal

Sanksi itu, kata Supardi, meliputi teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

"Kalau sudah keluar, segera kita sebarkan ke masyarakat," jelasnya.

Hukuman dalam Perda itu nantinya bisa berupa denda uang atau kurungan penjara. "Yang jelas, Ranperda sudah ada di DPRD, diharapkan selesai September 2020," paparnya.

Baca Juga: Menunggu 2 Bulan, DPRD Sumbar Terima Ranperda New Normal dari Pemprov

Menurut Supardi, jika Perda itu diterbitkan, mungkin itu satu-satunya Perda (New Normal) yang ada di Indonesia. "Bagi pelanggar, pertama kali kita tegur, jika tidak diindahkan, baru diberikan sanki tersebut," katanya.

Tidak hanya itu, soal Ranperda dari Pemprov Sumbar, Supardi mengaku kecewa karena tidak pernah diajak untuk membahasnya dari awal.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Akan Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

"Kita nilai dulu, jika layak, baru kita tindaklanjuti. Seharusnya Ranperda ini tidak dibahas dari nol, namun selama ini Pemprov Sumbar tidak pernah mengajak DPRD untuk membahas itu," ucapnya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga