Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanjutkan musyawarah sengketa pemilu antara tim bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar jalur independen, Fakhrizal-Genius Umar dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Musyawarah sengketa dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sumbar, Kota Padang, Selasa (11/8/2020). Musyawarah kali ini beragendakan pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Kuasa Hukum Fakhrizal-Genius Umar Virza Benzani mengatakan, pihaknya menghadirkan 10 orang saksi yang terdiri dari Leison Officer (LO). Menurutnya, ada 15 saksi yang disiapkan, namun mereka berhalangan hadir. Setiap saksi yang dihadirkan dinilai telah sesuai untuk membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan.
"Keterangan saksi telah sesuai dengan alasan hukum yang kita ajukan dalam permohonan, sehingga kita membuktikan bahwa apa yang kita sampaikan didukung oleh alat bukti salah satunya keterangan saksi," katanya.
Dia berharap, Bawaslu Sumbar masih memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi yang belum dapat hadir. Dilihat dari 12 hari harus ada keputusan, menurutnya masih ada kesempatan menghadirkan saksi lain dalam waktu tambahan.
Dia berharap, dari kesaksian ini dapat membuktikan alasan kenapa memberikan permohonan sengketa. Mereka adalah orang yang dapat memberikan keterangan faktual di lapangan.
Salah satu permasalahan yang ingin dibuktikan adalah tidak adanya KPU lewat Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengumpulkan pendukung, padahal itu wajib dilaksanakan. Tugas mengumpulkan pendukung bukan tugas dari tim Fakhrizal-Genius Umar.
"Itu adalah kewajiban PPS dalam aturannya, bukan tim sukses, orang-orang yang belum diverifikasi dikumpulkan petugas KPU," katanya.
Saksi juga memberikan keterangan bahwa, verifikasi dilakukan banyak tidak sesuai dengan peraturan KPU. Contohnya tim PPS hanya melakukan tugas selama 2 hari padahal diberikan waktu 14 hari.
Kalau pun persoalan honor kurang, itu bukan urusan tim sukses. Negara sudah menyediakan anggaran untuk melaksanakan itu. PPS boleh bekerja selama lebih dari dua hari dalam waktu 14 hari kerja.
"Tadi saksi hanya menandatangani SPJ untuk 2 hari, ini kan terbukti bahwa mereka hanya bekerja 2 hari, sedangkan PPS boleh bekerja lebih 2 hari, memang benar faktanya di lapangan," katanya.
Sementara Komisioner KPU Sumbar Divisi Hukum Yanuk Sri Mulyani mengatakan, pihaknya baru mendengarkan saksi dari pemohon. Sementara saksi dari KPU Sumbar sebagai termohon belum menyampaikan kesaksian.
"Baru berjalan saksi pemohon, saksi mereka banyak, kita nanti juga sampaikan nanti saksi, kita punya 4 orang saksi nanti," katanya.
Baca juga: KPU Mangkir, Musyawarah Perdana Sengketa Pemilu di Bawaslu Sumbar Dilanjutkan Besok
Saksi yang dihadirkan terdiri dari satu komisioner KPU Padang Pariaman, dan 3 orang petugas PPS di Kota Padang. Sejauh ini keterangan yang diberikan saksi pemohon menurutnya sesuai pengalamannya di lapangan.
"Kita juga ikut menggali persoalan yang dimasalahkan saksi pemohon, ini yang nanti kita tambahkan dari kesimpulan kita nantinya," ujarnya. (Rahmadi/ICA)