Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi pelaku pungutan liar di Pasar Aur Kuning. Ia ditangkap setelah beredar video di media sosial soal. Dalam video berdurasi 15 detik itu, seorang pemuda terlihat meminta sewa parkir kepada penggunjung pasar Aur Kuning.
Satuan Reskrim Polres Bukittinggi merespons video yang kemudian viral di Bukittinggi itu. "Peristiwa terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi tepatnya di Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi Sabtu, 08/08/2020," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, sebagaimana dirilis situs resmi Polri, Minggu (9/8/2020).
Menurutnya, Sat Reskrim melacak dan mengamankan pelaku berinisial A (26). Dari tangannya disita barang bukti uang hasil pungutan parkir liar Rp.250 ribu.
Baca Juga: Polres Bukittinggi Musnahkan 11 Kilogram Ganja
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau mengalami sendiri kejadian yang sama agar segera melaporkan kepetugas Kepolisian terdekat atau bisa menghubungi Polres Bukittinggi di nomor Call Center 110. (*/SS)