Langgam.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Gebriel Daulay menyebutkan pemilih disabilitas tidak wajib didampingi dalam pemilu nanti.
Dikatakannya, jika pemilih disabilitas bisa melakukan tanpa pendampingan, itu lebih baik. "Kewenangan mereka (disabilitas-red), apakah mereka mau didampingi atau tidak, itu urusan mereka," ujarnya kepada Langgam.id saat ditemu di kantornya, Senin (15/04/2019).
Pemilih disabilitas, mereka berhak menentukan, apakah akan didampingi atau memilih siapa yang akan mendapingi saat pemilihan nanti.
"Pemilih disabilitas dapat dibantu, baik itu oleh petugas ataupun orang yang diinginkannya. Tapi, itu tidak wajib," ungkap Gebriel.
Gebriel menilai, jika pemilih disabilitas diharuskan adanya pendampingan, berarti kita intervensi terhadap pemilih. "Pemilu azasnya Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (Jurdil). Kalau mereka bisa melakukan secara langsung, itu lebih baik," jelasnya.
Hingga saat ini, KPU Sumbar mencatat 9.378 pemilih disabilitas di Sumatra Barat, terdiri dari 2.207 Tuna Daksa, 1.180 Tuna Netra, 1.889 Tuna Rungu / Wicara, 2.024 Tuna Grahita, dan 2.078 penyandang disabilitas lainnya. (Rahmadi/FZ)
Baca Juga: KPU Tetapkan Jumlah Final Daftar Pemilih Tetap Sumbar