Langgam.id - Sebanyak 714 surat tilang diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama lima hari pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor tidak mengunakan helm.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Sukur Hendri Saputra mengatakan, surat tilang terhadap pelanggaran pengendara sepeda motor tidak mengunakan helm sebanyak 247. Kemudian, disusul pengendara yang nekat melawan arus berjumlah 122 surat tilang.
Selain itu, kata Hendri, pihaknya juga telah menyita 76 kendaraan karena tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan. Sebanyak 339 Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK) dan 299 Surat Izin Mengemudi (SIM) juga terpaksa ditahan petugas.
"Pelanggaran lainnya ada juga 18 kendaraan kedapatan menggunakan knalpot racing. Serta delapan pengendara kedapatan tidak memasang sabuk pengaman," katanya, Selasa (28/7/2020).
Hendri mengungkapkan, tiga pelanggaran lainnya juga ada pengendara sepeda motor melebihi muatan. Serta, masih ada pengendara mengendarai kendaraan sambil bermain telepon genggam.
"Sebanyak enam kendaraan kedapatan kelebihan muatan dan 309 pengendara ditilang akibat pelanggaran lainnya," ujarnya.
Seperti diketahui, Operasi Patuh Singgalang akan digelar hingga 5 Agustus 2020. Hendri mengimbau kepada pengendara agar dapat mematuhi aturan berlalu lintas serta tidak lalai dalam berkendara. "Utamakan keselamat dan kenyamanan berkendara," tuturnya. (Irwanda/ICA)