Langgam.id = Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman menangkap dua orang yang diduga kurir ganja pada Minggu (7/4/2019) malam.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Riski Nugroho mengatakan, keduanya ditangkap di Korong Pincuran Tujuah, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2X11, Kayutanam Kabupaten, Padang Pariaman.
"Penangkapan itu berdasar informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim dilapangan”, ujarnya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Senin (8/4/2019).
Dari tangan kedua pelaku masing-masing MA (30) dan AJ (44) petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering paket kecil dan kertas pembungkus nasi.
Saat ini kedua pelaku diamankan dikantor Polres Padang Pariaman untuk diperiksa intensif. (*/SS)