Langgam.id- Polsek Kota Bukittinggi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi, Sabtu (13/06/2020). Kedua pelaku merupakan pasangan kekasih yang juga orang tua bayi.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pembuangan Bayi di Bukittinggi
"Satu tersangka inisial A (21) kita amankan di Kampung Cina Bukittinggi,"ujar Kapolsek Bukittinggi Dedy Adriansyah Sabtu (13/06/2020).
Kasus berawal dari ditemukannya bayi malang di pinggir jalan yang terbungkus kardus Indomie di kawasan Penurunan Tambuo, Kelurahan Pakan Labuah, Kecacatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
Bayi perempuan berukuran sekitar 48 sentimeter dengan berat 2,7 kilogram itu, ditemukan pada Minggu (7/6/2020) siang. warga yang melintas.
"Setelah kita lakukan pengembangan, ternyata pelaku penelantaran bayi tersebut adalah orang yang pertama menemukan bayi tersebut," ujarnya.
Setelah penangkapan A, polisi mengamankan L (20) di kosnya di Aur Kuning. L merupakan kekasih A yang juga ibu dari bayi.
Kata Dedy, kedua pasangan ini nekat membuang bayinya karena hamil di luar nikah. Proses persalinan pun dilakukan di salah satu klinik.
"Menurut keterangan pelaku, bayi itu dilahirkan di salah satu klinik di Gurun Panjang, pada Sabtu 6 Juni 2020 sekitar pukul 23.45 WIB," katanya.
Kedua pelaku penelantaran bayi bekerja di salah satu toko di Aur Kuning. Kini mereka diamankan di Polsek Kota Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun," ujarnya. (KW/Irwanda/SRP)