KPK Tangkap dan Serahkan DPO Kasus Tipikor Alkes RSUD dr. Rasidin Padang

Kasus Muzni Zakaria

Gedung KPK. (Foto: kpk.go.id)

Langgam.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD dr. Rasidin Padang Tahun Anggaran 2013. Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di Bogor, kemudian diserahkan ke Polresta Padang.

Penyerahan tersangka berinisial ISW yang merupakan Direktur Utama PT. TBN  itu dilakukan dari Polres Bogor kepada Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) di Kota Bogor, Kamis (11/6/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya melalui Unit Koordinasi Supervisi Penindakan sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Penyidik Polresta Padang pada 14 Oktober 2019.

“Koordinasi tersebut menyepakati bahwa KPK akan memfasilitasi pencarian tersangka atas nama ISW yang telah masuk DPO sejak 8 Oktober 2019,” katanya.

Penangkapan ISW berawal saat KPK memperoleh informasi, bahwa tersangka ISW beserta keluarga terlihat menempati sebuah rumah yang terletak di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.

Lembaga antikorupsi itu kemudian berkoordinasi dengan tim Polres Bogor melakukan pengecekan kebenaran informasi. Pada Kamis (11/6/2020), sekitar pukul 06.30 WIB tim KPK dan Polres Bogor bergerak ke lokasi.

Pada pukul 07.30 WIB, tim mengamankan tersangka ISW di sebuah rumah yang terletak di Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk, Bogor. Kemudian tersangka dibawa ke Kantor Polsek Cijeruk Bogor untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan berupa Rapid Test Covid- 19 di Puskesmas setempat.

“Setelah dilakukan rapid test oleh  Puskesmas Cigombong di Polsek Cijeruk dan hasilnya non reaktif, selanjutnya tersangka ISW langsung diserahkan kepada Polresta Padang,” ujarnya.

Saat ini perkara telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Padang dengan terdakwa dr. Artati Suryani, dkk.

Baca Juga: KPK Fasilitasi Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Rasidin Padang

Sebelumnya, KPK juga memfasilitasi Kejaksaan Negeri Padang terkait pemeriksaan saksi -saksi yang berdomisili di Jakarta berjumlah 10 orang pada Jumat (5/6/2020). Kemudian  pada Rabu, (10/6/2020) dengan jumlah saksi 7 orang. Dalam persidangan tersebut seluruh pemeriksaan saksi tersebut dilakukan secara online dari Gedung KPK. (*/Rahmadi/SS)

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menangani 51 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan sepanjang 2024.
Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang Terus Bergulir, Wakil Rektor dan Kabiro Diperiksa Kejati Sumbar
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik