1 Tersangka Tertangkap dan 2 Kabur, BB Ganja 91,5 Kilogram Disita di Pasaman

ganja di Pasaman

Satu tersangka bersama barang bukti ganja yang ditangkap di Pasaman. (Foto: Polres Pasaman/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Di tengah masa pandemi Corona (Covid-19), aksi penyalahgunaan narkoba masih terus berjalan. Seorang pengedar, ditangkap polisi di Pasaman, Sumatra Barat membawa ganja seberat 91,5 kilogram.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya dalam keterangan tertulis bersama Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir mengatakan, pelaku berinisial ND 925) ditangkap pada Rabu (13/5/2020) siang. Ia merupakan warga Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota

“Anggota mendapatkan informasi bahwa ada orang membawa karung mengitari sungai dari arah Muara Sipongi ke arah Muara Cubadak. Diduga membawa narkotika jenis ganja kering,” kata AKBP Hendri Yahya, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Kamis (14/5/2020).

Mendapat informasi tersebut, personel Polres Pasaman langsung bergerak ke lokasi yang disampaikan masyarakat. Di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Syafri, bersama anggotanya dan petugas pos pengamanan lainnya ikut melakukan penyisiran di sepanjang jalan di Muara Cubadak.

“Dari hasil penyisiran itu, sekira pukul 10.30 Wib petugas melihat satu unit mobil sedang parkir. Setelah didekati, ternyata benar ada karung berisi daun ganja kering sehingga petugas langsung bertindak melakukan penangkapan,” katanya.

Saat penangkapan, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Mereka kabur ke arah hutan yang berada di sekitar lokasi. “Dari tangan ND, ditemukan satu karung berisi 9 paket besar daun ganja kering,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres untuk diinterogasi. Dari interogasi itu, pelaku mengakui masih ada puluhan paket narkoba lainnya yang masih disimpan.

“Personil akhirnya kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan. Dalam penyisiran itu anggota kita kembali menemukan sisa barang bukti. Disembunyikan tersangka di dekat semak belukar di pinggir sungai sebanyak 51 paket besar. Sehingga total keseluruhan BB narkotika jenis ganja kering sebanyak 60 paket besar itu dengan berat sekitar 91,5 kilogram,” jelas Kapolres.

Selain mengamankan tersangka, Satnarkoba Polres Pasaman juga mengamankan satu unit mobil kijang warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk membawa puluhan kilogram ganja.

Kepada tersangka, melanggar pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(*/SS)

Baca Juga

Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba berinisial D (24).
Polres Pesisir Selatan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau