1 Tersangka Tertangkap dan 2 Kabur, BB Ganja 91,5 Kilogram Disita di Pasaman

ganja di Pasaman

Satu tersangka bersama barang bukti ganja yang ditangkap di Pasaman. (Foto: Polres Pasaman/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Di tengah masa pandemi Corona (Covid-19), aksi penyalahgunaan narkoba masih terus berjalan. Seorang pengedar, ditangkap polisi di Pasaman, Sumatra Barat membawa ganja seberat 91,5 kilogram.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya dalam keterangan tertulis bersama Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir mengatakan, pelaku berinisial ND 925) ditangkap pada Rabu (13/5/2020) siang. Ia merupakan warga Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota

“Anggota mendapatkan informasi bahwa ada orang membawa karung mengitari sungai dari arah Muara Sipongi ke arah Muara Cubadak. Diduga membawa narkotika jenis ganja kering,” kata AKBP Hendri Yahya, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Kamis (14/5/2020).

Mendapat informasi tersebut, personel Polres Pasaman langsung bergerak ke lokasi yang disampaikan masyarakat. Di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Syafri, bersama anggotanya dan petugas pos pengamanan lainnya ikut melakukan penyisiran di sepanjang jalan di Muara Cubadak.

“Dari hasil penyisiran itu, sekira pukul 10.30 Wib petugas melihat satu unit mobil sedang parkir. Setelah didekati, ternyata benar ada karung berisi daun ganja kering sehingga petugas langsung bertindak melakukan penangkapan,” katanya.

Saat penangkapan, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Mereka kabur ke arah hutan yang berada di sekitar lokasi. “Dari tangan ND, ditemukan satu karung berisi 9 paket besar daun ganja kering,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres untuk diinterogasi. Dari interogasi itu, pelaku mengakui masih ada puluhan paket narkoba lainnya yang masih disimpan.

“Personil akhirnya kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan. Dalam penyisiran itu anggota kita kembali menemukan sisa barang bukti. Disembunyikan tersangka di dekat semak belukar di pinggir sungai sebanyak 51 paket besar. Sehingga total keseluruhan BB narkotika jenis ganja kering sebanyak 60 paket besar itu dengan berat sekitar 91,5 kilogram,” jelas Kapolres.

Selain mengamankan tersangka, Satnarkoba Polres Pasaman juga mengamankan satu unit mobil kijang warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk membawa puluhan kilogram ganja.

Kepada tersangka, melanggar pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(*/SS)

Baca Juga

Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Komplotan pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di kampus UNP berhasil ditangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara.
Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba di Payakumbuh Kembali Ditangkap
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Suami Istri dan Calon Menantu di Payakumbuh Kompak Edarkan Sabu
3 Kelurahan di Padang Jadi Percontohan Anti Narkoba