Polda: 350 Kendaraan Diminta Putar Balik di Perbatasan Sumbar

KSP Konferensi Video dengan Gubernur Sumbar, Sampaikan Kriteria Tertentu Izin Mudik, ppkm

Ilustrasi - Kebijakan PSBB Covid-19. (Foto: Gerd Altmann/pixabay.com)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) setidaknya sudah meminta 350 kendaraan untuk putar balik di perbatasan provinsi. Hal tersebut sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta larangan mudik oleh pemerintah.

“Sekitar 350 kendaraan baik roda dua, roda empat maupun bus sudah disuruh putar balik oleh petugas Pos Pam Ops Ketupat Singgalang 2020 yang berada di perbatasan”, ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto.

Baca juga : Kabar Baik, 30 Pasien Positif Corona di Sumbar Sembuh

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Dikatakannya, larangan tersebut mengacu pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Kami berharap masyarakat dapat memahaminya, demi kebaikan bersama untuk mencegah penyebarannya (virus Corona),” kata Satake, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (1/5/2020).

Baca juga : Tinggal 6 Daerah “Hijau” di Sumbar, Kasus Covid-19 Tersebar di 13 Kota dan Kabupaten

Kombes Pol Satake Bayu mengimbau masyarakat untuk sementara ini tidak mudik ataupun masuk ke Sumbar.“Kalau mau bersilaturahmi, kita bisa melalui telepon,” katanya.

Kabid Humas menerangkan beberapa kategori kendaraan yang bisa keluar masuk Sumbar, seperti mobil pemadam kebakaran, kendaraan membawa kebutuhan pokok, ambulance, dan truk pengangkut bahan bakar.(*/SS)

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI