Langgam.id - Jangka waktu satu bulan, Kepolisan Daerah (Polda) Sumatra Barat tangkap depalan orang pengedar obat-obatan terlarang. Penangkapan terhitung, Senin (16/02) hingga Senin (11/03).
Direktur Resnarkoba Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Ma'mun mengatakan, satu bulan , polisi berhasil meanangkap delapan tersangka, dengan barang bukti 227, 89 gram sabu, 1,49 kilogram daun ganja, dan103 butir pil ekstasi.
"Jaringan mereka (tersangka-red), berasal dari luar provinsi, target pengedarannya di Sumbar," ujar Makmun saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu, (13/03).
Penangkapan, kata Ma'mun, dilakukan di beberapa wilayah hukum Polda Sumbar. Diantaranya, Padang, Padang Pariaman, Tanah Datar, dan Agam.
Delapan tersangka, yaitu AS (39), L (43), Y (46), FA (36) AH, AC (39), SF, dan MI. "Seorang tersangka bersahil kabur, setelah petugas menembak kakinya," ungkap Ma'mun.
Dari keseluruhan tersangka, satu orang diantaranya ibu rumah tangga dan satu orang anak di bawah umur.
Mereka diancam dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup, kata Ma'mun. (Rahmadi/FZ)