1 Bulan, Polda Sumbar Tangkap 8 Pengedar Obat-obatan Terlarang

1 Bulan, Polda Sumbar Tangkap 8 Pengedar Obat-obatan Terlarang

Petugas memperlihatkan barang bukti kepada awak media ketika jumpa pers di Mapolda Sumbar (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Jangka waktu satu bulan, Kepolisan Daerah (Polda) Sumatra Barat tangkap depalan orang pengedar obat-obatan terlarang. Penangkapan terhitung, Senin (16/02) hingga Senin (11/03).

Direktur Resnarkoba Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Ma'mun mengatakan, satu bulan , polisi berhasil meanangkap delapan tersangka, dengan barang bukti 227, 89 gram sabu, 1,49 kilogram daun ganja, dan103 butir pil ekstasi.

"Jaringan mereka (tersangka-red), berasal dari luar provinsi, target pengedarannya di Sumbar," ujar Makmun saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu, (13/03).

Penangkapan, kata Ma'mun, dilakukan di beberapa wilayah hukum Polda Sumbar. Diantaranya, Padang, Padang Pariaman, Tanah Datar, dan Agam.

Delapan tersangka, yaitu AS (39), L (43), Y (46), FA (36) AH, AC (39), SF, dan MI. "Seorang tersangka bersahil kabur, setelah petugas menembak kakinya," ungkap Ma'mun.

Dari keseluruhan tersangka, satu orang diantaranya ibu rumah tangga dan satu orang anak di bawah umur.

Mereka diancam dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup, kata Ma'mun. (Rahmadi/FZ)

Baca Juga

Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Mudik Lebaran Lancar, Polda Sumbar Siagakan Personel di Objek Wisata
Polda Sumbar menekankan pentingnya waspada meninggalkan rumah sebelum mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal
Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi