9 Orang Meninggal Tertimbun di Lokasi Tambang Emas Ilegal Sijunjung

9 Orang Meninggal Tertimbun di Lokasi Tambang Emas Ilegal Sijunjung

Lokasi tambang emas ilegal yang menewaskan sembilan orang.(Foto: Dokumentasi warga)

Langgam.id – Sembilan orang dinyatakan meninggal dunia usai tertimbun material tebing yang longsor di lokasi tambang emas ilegal di daerah Situntuak, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (15/5/2026). 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Total terdapat 12 korban, tiga korban berhasil selamat lari menjauh dari tebing yang longsor.  

“Benar, kemarin longsor di lokasi tambang emas. Kami turut berduka atas peristiwa ini, ada sembilan warga tertimbun,” ujar Susmelawati dihubungi Langgam.id, Jumat (15/5/2026). 

Ia mengungkap, tebing yang longsor berada sekitar tiga meter dari titik aktivitas pertambangan yang dilakukan warga. Lalu tebing tiba-tiba longsor hingga menimbun para warga.  

“Pada pukul 15.00 WIB ditemukan lima korban dalam kondisi meninggal. Setelah itu pukul 17.00 WIB ditemukan empat korban lagi,” ucapnya.  

Susmelawati menyebutkan, proses evakuasi para korban dilakukan warga sekitar dan dibantu personel Polres Sijunjung. Klaimnya, alat berat juga dikerahkan ke lokasi dal pencarian korban.  

“Ini lokasi tambang emas ilegal, warga melakukan aktivitas pertambangan dengan acara mengunakan dompeng dan dulang.  Kalau dengan alat berat saya pastikan dulu, ya,” ungkapnya.  

Pascakejadian ini, lanjut Susmelawati, kepolisian akan melakukan penutupan di kawasan tambang tersebut. Garis polisi sudah di pasang di lokasi tambang. 

“Jelas dilakukan tindak lanjutnya, penyelidikan juga. Karena dari Polda Sumbar selama ini kami gencar melakukan imbauan dan tindakan tegas kepada aktivitas pertambangan emas ilegal,” kata dia.  

Daftar Korban Meninggal

1. Ujang Kandar (Pgl. Ujang Kandar), umur 40 tahun, alamat Jorong Padang Lalang, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII.

2. Haris, umur 23 tahun, alamat Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII.

3. Atan, umur 20 tahun, alamat Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII.

4. Baim, umur 17 tahun, alamat Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII.

5. Acai, umur 43 tahun, alamat Jorong Padang Lalang, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII.

6. Marsel Buyuik, umur 23 Tahun, Alamat Jorong Koto Guguak Nagari Guguak Kecamatan Koto VII

7. Ditol, umur 40 Tahun, Alamat Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII. 

8. Madi, Umur 24 Tahun, Alamat Jorong Koto Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII.

9. Diok, Umur 22 Tahun, alamat Jorong Padang Lalang Nagari Guguak Kecamatan Koto VII. (*)

Baca Juga

KMM Jaya mendesak penghentian semua aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar. (Dok. Istimewa)
KMM JAYA Desak Penutupan Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Surati Satgas PKH hingga Kapolri
Polda Sumbar melaksanakan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Pekat Singgalang 2026 di Lantai 3 Gedung Samapta Mapolda Sumbar
Pengacara BSN Serahkan Belasan Bukti ke Polda Sumbar
Tambang Emas Ilegal Jadi Tumpuan Hidup Warga, Ekonom Unand Dorong Legalitas WPR
Tambang Emas Ilegal Jadi Tumpuan Hidup Warga, Ekonom Unand Dorong Legalitas WPR
Kasus Tambang Emas Ilegal yang Menelan Korban Jiwa di Sijunjung Naik Sidik, Bakal Ada Tersangka?  
Kasus Tambang Emas Ilegal yang Menelan Korban Jiwa di Sijunjung Naik Sidik, Bakal Ada Tersangka?  
Mahkamah Adat Polisikan Abu Janda Soal Sumbar Barbar: Masyarakat Minangkabau Beradat! 
Mahkamah Adat Polisikan Abu Janda Soal Sumbar Barbar: Masyarakat Minangkabau Beradat! 
Polda Sumbar melaksanakan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Pekat Singgalang 2026 di Lantai 3 Gedung Samapta Mapolda Sumbar
Resmob Polda Sumbar Buka Hotline Pengaduan Tindak Pidana, Catat Ini Nomornya