Polisi Ringkus WN India Bawa Emas Ilegal 1,5 Kg di Solok

Langgam.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang warga negara India berinisial A (39), diduga membawa emas hasil tambang ilegal.

A ditangkap di SPBU KTK Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.45 WIB.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, penangkapan A dilakukan saat dalam perjalanan dari lokasi transaksi pembelian emas di Selayo, Kabupaten Solok, menuju kediamannya di Koto Baru.

A disebut singgah di SPBU tersebut untuk pergi ke toilet. Saat berada di lokasi, polisi kemudian mengamankannya.

“Pelaku disuruh oleh pemodal N dari Malaysia untuk membeli emas padu dalam bentuk lempengan hasil dari tambang emas yang tidak memiliki izin,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).

Dari tangan A, polisi menyita tiga batang emas murni seberat 1,5 kilogram. Selain itu, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, timbangan digital, uang tunai Rp6.036.100, serta satu unit mobil Nissan X-Trail warna hitam dengan nomor polisi BA 1730 HP.

“Aktivitas jual beli emas tersebut diduga telah dilakukan A sejak Maret hingga April 2026,” kata Okta.

Polisi menduga aktivitas A terhubung dengan jaringan lintas negara. Emas yang berhasil dikumpulkan akan dijemput oleh orang kepercayaan pemodal berinisial N, untuk dibawa ke Malaysia.

“Setelah berhasil mengumpulkan barang tersebut, selanjutnya barang berupa emas tersebut dijemput oleh orang kepercayaan N guna dibawa ke Malaysia,” ungkapnya.

Selain emas, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital merek Digiponds berwarna hitam. Barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli emas yang dilakukan tersangka.

A diketahui merupakan warga negara India. Ia tinggal di Perum Batu Kubung, Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

“Pelaku sudah berkeluarga dan telah memiliki istri dan anak,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat A dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. (WAN)

Baca Juga

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya Disikat, Polisi Siapkan Patroli Berkala
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya Disikat, Polisi Siapkan Patroli Berkala
Dampak Kabut Asap, Polda Sumbar Bagikan Masker ke Warga di Sejumlah Persimpangan Kota Padang
Dampak Kabut Asap, Polda Sumbar Bagikan Masker ke Warga di Sejumlah Persimpangan Kota Padang
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Perkuat Sinergi dengan Media, Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Langgam.id,
Perkuat Sinergi dengan Media, Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Langgam.id,
Langgam.id-Polda Sumbar
Kapolri Mutasi 4 Pejabat Utama Polda Sumbar, dari Dirreskrimsus hingga Kabid Propam
Sempat Viral Dugaan Pukul Pengendara, Kombes Teddy Fanani Dimutasi
Sempat Viral Dugaan Pukul Pengendara, Kombes Teddy Fanani Dimutasi