Langgam.id - Banyaknya penutupan jalan di sejumlah daerah, membuat Kapolri mengeluarkan Surat Telegram (TR) bernomor ST/1148/IV/OPS/.2./2020 tanggal 9 April 2020.
Telegram tersebut diterbitkan untuk melarang blokade atau pemblokiran jalan karena dinilai menghambat proses distribusi bahan pokok dan kebutuhan lainnya ke masyarakat.
Untuk menindaklanjuti perintah Kapolri, Kapolres Bukitinggi AKBP Iman Pribadi Santoso meminta Kasat Sabhara Polres Bukittinggi Akp Yulandi dan jajaran mengawal pendistribusian bahan pokok yang masuk ke wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Menurutnya, walaupun hingga saat ini masih belum ada pemblokiran, akan tetapi jajaran Polres Bukittinggi merasa perlu mewaspadai agar pemblokiran jangan sampai terjadi.
“Pengawalan distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat dapat terjamin sampai ke masyarakat tanpa dihalangi pemblokiran jalan,” kata Akp Yulandi, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri. (*/SS)