Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyurati para pengusaha angkutan umum di Sumbar agar menghentikan operasional angkutannya sementara. Hal itu bertujuan untuk menimalisir penyebaran virus corona (covid-19) yang masih kian masif.
Permintaan itu dijelaskan dalam surat gubernur tanggal 28 Maret 2020 nomor 551/385/Dishub-SB/2020 tentang penghentian pengoperasian sementara pelayanan trayek AKAP, AKDP, AJAP, AJDP dan Pariwisata. Surat ditujukan kepada para pimpinan perusahaan angkutan umum di Sumbar.
Baca juga : Per Hari, Dishub Dharmasraya Catat Ratusan Kendaraan Pribadi Masuk Sumbar
Saat ini, pemerintah terus berupaya menanggulangi penyebaran covid-19 itu, salah satunya dengan cara menghentikan perjalanan penumpang ke Sumbar dari berbagai jalur.
"Kepada perusahaan penumpang umum agar menghentikan pengoperasian pelayanan trayek tetap maupun peyalanan angkutan trayek tidak tetap," kata Irwan dalam surat resminya.
Baca juga : Bertambah Jadi 9, Tenaga Medis Asal Pesisir Selatan Positif Corona
Penghentian operasional ini diminta sampai wabah covid-19 dapat ditangani dengan baik. Ia meminta agar perusahaan angkutan dapat memahami dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dalam surat itu, permintaan ditujukan kepada 12 perusahaan AKAP, 27 perusahaan AJAP, 27 perusahaan angkutan wisata, 84 perusahaan AKDP, 16 perusahaan AJDP, 2 perusahaan pemadu moda, dan 4 perusahaan taksi.
Baca juga : Sumbar Berlakukan Pembatasan Selektif di 9 Titik Perbatasan
Sebelumnya, Gubernur juga mengimbau kepada para perantau asal Sumbar agar tidak pulang dulu untuk sementara waktu. Hal itu bertujuan mencegah agar tidak ada orang dari luar membawa covid-19 dari daerah terjangkit ke wilayah Ranah Minang. (Rahmadi/ICA)