DPRD Provinsi Resmi Interpelasi Gubernur Sumbar Soal Pengelolaan BUMD

DPRD Provinsi Resmi Interpelasi Gubernur Sumbar

Voting untuk penggunaan hak interpelasi DPRD Sumbar kepada Gubernur. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan penggunaan hak interpelasi kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Penetapan dilakukan dalam sidang paripurna dalam rangka penetapan hak interpelasi di Gedung DPRD Sumbar, Kota Padang, Senin (9/3/2020).

Dalam rapat ini pengusul yang diwakili Afrizal juga menyampaikan jawaban terkait pertanyaan, pernyataan, dan penambahan materi yang diberikan oleh perwakilan seluruh fraksi pada rapat paripurna pertama, Jumat (28/2/2020).

Penggunaan hak interpelasi hanya pada materi kebijakan gubernur terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan aset daerah. Sedangkan interpelasi soal kebijakan ke luar negeri gubernur tidak jadi dilaksanakan.

Seluruh fraksi sepakat tidak menginterpelasi soal kunjungan luar negeri. Namun gubernur diingatkan agar kunjungan ke luar negeri benar-benar efektif dan bermanfaat terhadap pengembangan daerah.

Interpelasi terhadap pengelolaan BUMD dan aset daerah disepakati oleh 6 fraksi DPRD dari 7 fraksi yang ada. Fraksi yang sepakat yaitu Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PPP-Nasdem, PDIP-PKB. Sedangkan soal perjalanan ke luar negeri 6 fraksi ini tidak sepakat.

Sementara PKS satu satunya fraksi yang tidak setuju baik soal kunjungan luar negeri atau pengelolaan BUMD dan aset daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut sebanyak 56 orang anggota DPRD hadir. Pengambilan suara dilakukan dengan berdiri sesuai instruksi Ketua DPRD Supardi.

Sebanyak 46 anggota DPRD setuju interpelasi soal BUMD dan aset daerah. Sementara 10 lainnya tidak setuju yang merupakan fraksi PKS seluruhnya.

Ketua DPRD Supardi mengatakan dengan telah disepakatinya oleh anggota DPRD, maka hak interpelasi resmi menjadi interpelasi oleh lembaga.

“Dengan begini kita nyatakan bahwa interpelasi resmi jadi interpelasi lembaga. Setuju?” katanya disambut teriakan setuju oleh sebagian besar anggota DPRD.

Menurut Supardi, sesuai aturan interpelasi dapat ditetapkan jika disetujui oleh setengah jumlah anggota DPRD lebih satu. Sementara jumlah pendukung interpelasi sudah melebihi ketentuan. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Respon DPRD Sumbar Terkait Anggaran Mikrofon Rp900 Juta Lebih
Respon DPRD Sumbar Terkait Anggaran Mikrofon Rp900 Juta Lebih
Beredar Surat Edaran Kontribusi Rp2 Juta per SPPG untuk Demo Program MBG Tidak Dihentikan 
Beredar Surat Edaran Kontribusi Rp2 Juta per SPPG untuk Demo Program MBG Tidak Dihentikan 
Aksi di DPRD Sumbar, Ratusan Relawan SPPG Minta Program MBG Tidak Dihentikan
Aksi di DPRD Sumbar, Ratusan Relawan SPPG Minta Program MBG Tidak Dihentikan
DPRD Sumbar Siapkan Ranperda Keolahragaan, Fokus Pembinaan dan Masa Depan Atlet
DPRD Sumbar Siapkan Ranperda Keolahragaan, Fokus Pembinaan dan Masa Depan Atlet
Buka Kejurnaswil Kempo se-Sumatra, Gubernur Mahyeldi Soroti Dampak Ekonomi dan Pembinaan Generasi Muda
Buka Kejurnaswil Kempo se-Sumatra, Gubernur Mahyeldi Soroti Dampak Ekonomi dan Pembinaan Generasi Muda
Potensi Remitansi Perantau Sumbar Capai Rp20 Triliun per Tahun, Mahyeldi: Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Potensi Remitansi Perantau Sumbar Capai Rp20 Triliun per Tahun, Mahyeldi: Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Daerah