DPRD Provinsi Resmi Interpelasi Gubernur Sumbar Soal Pengelolaan BUMD

DPRD Provinsi Resmi Interpelasi Gubernur Sumbar

Voting untuk penggunaan hak interpelasi DPRD Sumbar kepada Gubernur. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan penggunaan hak interpelasi kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Penetapan dilakukan dalam sidang paripurna dalam rangka penetapan hak interpelasi di Gedung DPRD Sumbar, Kota Padang, Senin (9/3/2020).

Dalam rapat ini pengusul yang diwakili Afrizal juga menyampaikan jawaban terkait pertanyaan, pernyataan, dan penambahan materi yang diberikan oleh perwakilan seluruh fraksi pada rapat paripurna pertama, Jumat (28/2/2020).

Penggunaan hak interpelasi hanya pada materi kebijakan gubernur terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan aset daerah. Sedangkan interpelasi soal kebijakan ke luar negeri gubernur tidak jadi dilaksanakan.

Seluruh fraksi sepakat tidak menginterpelasi soal kunjungan luar negeri. Namun gubernur diingatkan agar kunjungan ke luar negeri benar-benar efektif dan bermanfaat terhadap pengembangan daerah.

Interpelasi terhadap pengelolaan BUMD dan aset daerah disepakati oleh 6 fraksi DPRD dari 7 fraksi yang ada. Fraksi yang sepakat yaitu Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PPP-Nasdem, PDIP-PKB. Sedangkan soal perjalanan ke luar negeri 6 fraksi ini tidak sepakat.

Sementara PKS satu satunya fraksi yang tidak setuju baik soal kunjungan luar negeri atau pengelolaan BUMD dan aset daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut sebanyak 56 orang anggota DPRD hadir. Pengambilan suara dilakukan dengan berdiri sesuai instruksi Ketua DPRD Supardi.

Sebanyak 46 anggota DPRD setuju interpelasi soal BUMD dan aset daerah. Sementara 10 lainnya tidak setuju yang merupakan fraksi PKS seluruhnya.

Ketua DPRD Supardi mengatakan dengan telah disepakatinya oleh anggota DPRD, maka hak interpelasi resmi menjadi interpelasi oleh lembaga.

"Dengan begini kita nyatakan bahwa interpelasi resmi jadi interpelasi lembaga. Setuju?" katanya disambut teriakan setuju oleh sebagian besar anggota DPRD.

Menurut Supardi, sesuai aturan interpelasi dapat ditetapkan jika disetujui oleh setengah jumlah anggota DPRD lebih satu. Sementara jumlah pendukung interpelasi sudah melebihi ketentuan. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Komisi II DPRD Sumbar melakukan studi komparatif ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten. Hadir juga dalam kegiatan tersebut yaitu Kadis
Komisi II DPRD Sumbar Studi Komparatif ke Dinas Kelautan dan Perikanan Banten
PKS tidak menunjuk Irsyad Syafar sebagai ketua DPRD Sumbar periode 2024-2029. Namun PKS menunjuk Muhidi sebagai ketua DPRD Sumbar.
Bukan Irsyad Syafar, Ini Penjelasan PKS Soal Penunjukan Muhidi Jadi Ketua DPRD Sumbar
Mahyeldi Cuti Kampanye, Audy Joinaldy Resmi Jabat Plt Gubernur Sumbar
Mahyeldi Cuti Kampanye, Audy Joinaldy Resmi Jabat Plt Gubernur Sumbar
Gubernur Sumbar Antarkan Santunan Rp42 Juta dan Bahan Pokok untuk Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan
Gubernur Sumbar Antarkan Santunan Rp42 Juta dan Bahan Pokok untuk Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan
Gubernur Mahyeldi Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 3 Gunung Talang
Gubernur Mahyeldi Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 3 Gunung Talang
Gubernur Sumbar Resmi Tutup Event Rang Solok Baralek Gadang 2024
Gubernur Sumbar Resmi Tutup Event Rang Solok Baralek Gadang 2024