Langgam.id - Baru setahun keluar penjara karena kasus narkoba, seorang warga Matur, Kabupaten Agam nekat menanam ganja di belakang rumahnya.
Pelaku dengan inisial FW (40 Tahun), Warga Jorong Parit Panjang, Nagari Parit Panjang, Kecamatan Matur tersebut diketahui menanam 81 batang pohon ganja di perkarangan belakang rumah di sela tanaman cabai.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi dalam siaran pers bersama Kasat Res Narkoba Iptu Desneri mengatakan, FW baru keluar dari Lapas Klas II B Biaro sekitar satu tahun lalu, juga karena kasus penyalahgunaan narkoba.
"(Kasus kali) ini ditangkap setelah panen dan hendak menuju ke Kota Bukittinggi pada hari Rabu (27/2) sekitar pukul 16.15 WIB," kata Desneri, sebagaimana dilansir Humas Polres Agam melalui tribratanews di situs resmi Polri, Kamis (28/2/2019).
Menurutnya, tersangka ditangkap sedang membawa tas warna hitam. "Di dalam tas itu, kita temukan tiga pohon ganja sudah panen,” katanya.
Setelah itu, Tim Opsnal Polres Agam melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Tim menemukan 81 tanaman ganja di halaman belakang rumah. Sebanyak 76 DI antaranya ditanam di antara pohon cabai.
Sementara, lima tanaman ganja lainnya ditanam di pot bunga. "Ditemukan di dalam kamar kosong yang tidak dihuni tersangka. Tiga dari lima batang ganja itu sudah dipanen tersangka dan pintu kamar dihalangi lemari untuk melindungi tanaman agar tidak diketahui orang."
Batang ganja itu, menurutnya, diberi kipas angin kecil untuk menyejukan pohon dan mengusir hama tanaman.
Tanaman ganja yang ditemukan polisi, tingginya 15 centimeter sampai satu meter. Diperkirakan berusia satu sampai tiga bulan. Tujuh plastik berisikan biji ganja, tas dan lainnya ikut dibawa polisi bersama tersangka ke Mapolres Agam.
“Biji ganja itu diperoleh setelah tersangka membeli satu kilogram daun ganja beberapa bulan lalu dan bijinya diambil untuk ditanam,” ujar Kasat.
Menurutnya, penangkapan residivis itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya warga yang menanam ganja di perkarangan rumahnya.
Atas laporan itu, Personil Satres narkoba Polres Agam bekerjasama dengan Personil Polsek Matur melakukan pengintaian. Tim menunggu tersangka datang dari Bukittinggi ke tempat kejadian perkara untuk menyiram ganja. Tersangka memang berdomisili di Bukittinggi dan tempat kejadian perkara tidak dihuninya.
“Kita melakukan pengintaian selama empat hari. Pada Rabu (27/2), tersangka datang ke tempat kejadian perkara dan langsung ditangkap,” tuturnya.
Atas perbuatanya, tersangka diancam Pasal 111 ayat dua Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun penjara.
Sementara itu, FW mengakui, batang ganja itu ditanam untuk dikosumsi sendiri, “Batang ganja yang sudah dipanen akan dijemur beberapa hari kedepan dan setelah itu baru dikosumsi,” katanya.
Ia mengakui belajar bercocok tanam ganja itu secara otodidak dengan melihat vidio di youtube, Setelah itu dipraktekkan di lahan perkarangan rumah dan sebagian kecil disimpan di dalam kamar.(*/HM)