Langgam.id - Penangguhan penahanan NN, wanita pekerja seks yang diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) saat penggerebekan kasus prostitusi online yang diduga inisiasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andre Rosiade dikabulkan. Saat ini, NN dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar, Stefanus Satake Bayu Setiano menyebutkan, saat ini NN sudah kembali bersama keluarganya sejak penangguhan penahanan dikabulkan.
“Yang jelas, usai penangguhan penahanan, yang bersangkutan ini akan wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polda Sumbar,” ujar Satake Bayu kepada Langgam.id, Senin (10/2/2020).
Baca juga : Polda Sumbar Tangguhkan Penahanan NN yang Digerebek Andre Rosiade
Penangguhan penahanan NN, kata Satake Bayu, karena sudah mendapat jaminan dari pihak keluarga, dan kerena itu juga NN tidak dikirim ke ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Kabupaten Solok, seperti beberapa pekerja seks yang pernah diamankan sebelumnya dan ditetapkan sebagai korban.
Terkait keberadaan NN, menurut Satake Bayu harus dirahasiakan, demi keamanan. Yang jelas, katanya, NN sudah bersama keluarganya.
Baca juga : Pekerja Seks yang Digerebek Andre Rosiade Tinggalkan Polda Sumbar
Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melengkapi berkas kasus yang menjerat NN untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Keterangan saksi ahli akan diperlukan dalam kasus ini.
"Masih menunggu keterangan saksi ahli ITE dan agama. Kami masih tunggu jadwalnya, kapannya saya kurang tahu persis. Nanti dikoordinasikan kembali," kata Satake Bayu. (Irwanda/ZE)