Langgam.id – Video aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) marak beredar di media sosial beberapa waktu terakhir. Hal ini menunjukkan tambang ilegal masih berlangsung di sejumlah wilayah Sumatra Barat (Sumbar).
Penanggung Jawab Isu Ruang Hidup dan Gerakan Rakyat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Habieb Aulia Sufi mengatakan, beredarnya video aktivitas PETI semestinya menjadi informasi awal bagi pemerintah dan aparat untuk segera melakukan verifikasi di lapangan.
Kata dia, negara tidak semestinya baru bergerak setelah aktivitas tambang ilegal menjadi viral di media sosial.
“Setiap video aktivitas tambang yang beredar di media sosial seharusnya dipandang sebagai informasi awal yang harus segera diverifikasi oleh negara,” ujar Habieb kepada Langgam.id, Kamis (17/9/2026).
Ia mengungkapkan, verifikasi dapat dilakukan dengan memastikan lokasi dan koordinat aktivitas, memeriksa status perizinan, mencari pihak yang menguasai wilayah, serta melihat kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
“Jangan sampai masyarakat justru menjadi sensor gratis bagi pemerintah. Masyarakat yang menemukan, masyarakat yang merekam, masyarakat yang memviralkan, tetapi setelah itu tidak jelas apa yang dilakukan negara,” jelasnya.
Habieb menilai maraknya video PETI yang beredar juga perlu dilihat dalam konteks persoalan yang lebih besar. Sebab, aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya muncul di satu titik dan kemudian selesai setelah dilakukan penertiban.
“Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar pada Mei 2026, memperkirakan terdapat sekitar 200 hingga 300 titik PETI di berbagai daerah. Lokasinya antara lain berada di Solok Selatan, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman dan Pasaman Barat,” ungkapnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, lanjut Habieb, kepolisian memang telah melakukan penindakan. Di antaranya Polda Sumbar mengungkap perdagangan emas yang diduga berasal dari tambang ilegal, sementara Polres Dharmasraya juga melakukan penertiban PETI di Sungai Kambut.
Namun, menurutnya, munculnya kembali video aktivitas PETI di lokasi lain menunjukkan bahwa penanganannya tidak cukup hanya dengan menertibkan titik tambang yang ditemukan.
“Kalau titik-titik tambang terus bermunculan, kita tidak cukup hanya melakukan penertiban di titik yang sedang viral,” tuturnya.
Ia menilai penegakan hukum perlu menyasar sistem yang membuat aktivitas PETI terus berjalan. Sebab, aktivitas tersebut tidak hanya melibatkan pekerja yang berada di lokasi tambang.
Menurut Habieb, terdapat rantai yang lebih panjang, mulai dari pemodal, pemilik lahan, pemilik alat berat, operator, pemasok bahan bakar hingga penampung hasil tambang.
“Jadi penegakan hukum seharusnya bergerak mengikuti rantai tersebut, bukan berhenti pada pekerja yang paling mudah ditemukan di lapangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan PETI tidak semata-mata terkait ada atau tidaknya izin.
“Aktivitas tambang dapat mengubah fungsi ruang dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat,” ucapnya.
Habieb menjelaskan, ketika bukit dikeruk, sungai dijadikan lokasi pengerukan, hutan dibuka, maupun alat berat masuk ke kawasan yang sebelumnya digunakan masyarakat, perubahan yang terjadi bukan hanya pada status lahan, tetapi juga fungsi ruang.
“Sungai yang sebelumnya menjadi sumber air dan bagian dari kehidupan masyarakat berubah menjadi ruang produksi. Bukit yang sebelumnya berfungsi menahan air dan menjaga kestabilan lereng berubah menjadi ruang ekstraksi,” kata dia.
Karena itu, Habieb meminta pemerintah tidak hanya mengejar aktivitas PETI setelah muncul di media sosial, tetapi juga membangun mekanisme pengawasan yang mampu mendeteksi aktivitas tersebut sebelum meluas.
“Di sisi lain, pemerintah Sumbar tengah mendorong penataan pertambangan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Pemprov Sumbar telah mengusulkan 497 blok WPR dengan luas sekitar 17.633 hektare,” ujarnya.
Habieb menambahkan, penataan melalui WPR tetap harus mempertimbangkan kelayakan ruang, pihak yang berhak mengelola, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta dampak terhadap masyarakat.
“Legalitas harus diikuti dengan pengawasan dan perlindungan ruang hidup masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, ukuran keberhasilan penanganan PETI bukan sekadar berapa kali razia dilakukan atau berapa alat berat yang diamankan.
“Ukurannya adalah apakah titik tambang itu benar-benar berhenti, apakah kerusakan dipulihkan, apakah rantai pembiayaan dan perdagangan diputus, dan apakah masyarakat yang hidup di sekitar wilayah tersebut kembali mendapatkan ruang yang aman untuk menjalankan kehidupannya,” pungkasnya. (WAN)






