Langgam.id — Polres Dharmasraya meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Imbauan tersebut disampaikan setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alang Bateh Polres Dharmasraya menertibkan sekaligus memusnahkan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI di kawasan Muaro MOU, Nagari Sungai Kambut.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mencegah meluasnya aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di sekitar mereka. Upaya pengawasan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Andri dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, kepolisian tidak hanya melakukan penertiban ketika aktivitas PETI ditemukan, tetapi juga akan meningkatkan pengawasan di sejumlah wilayah yang dipetakan rawan menjadi lokasi penambangan ilegal.
Dalam penertiban di kawasan Muaro Mou, Nagari Sungai Kambut, personel URC Alang Bateh menyisir lokasi dan membongkar sejumlah sarana dan prasarana yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Peralatan yang ditemukan kemudian dimusnahkan untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan untuk kegiatan PETI.
Andri menegaskan, Polres Dharmasraya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Penertiban ini merupakan komitmen kepolisian untuk menjaga Kamtibmas dan mencegah meluasnya aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” ujarnya.
Ia mengatakan Tim URC Alang Bateh bersama jajaran terkait akan menggencarkan patroli secara berkala di sejumlah titik yang dianggap rawan.
Polres Dharmasraya juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat maupun memfasilitasi aktivitas PETI. Masyarakat diharapkan turut menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas tambang ilegal kepada kepolisian.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Dharmasraya. (HER)





