Langgam.id – Polisi mengamankan anak di bawah umur berinisial SPR (17), diduga menjadi kurir ganja sebanyak 16 paket besar. Ia diringkus di Jalan Lintas Sumatra Medan-Bukittinggi, Jorong Pulau, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji mengatakan, belasan paket ganja tersebut dibungkus menggunakan lakban coklat dan diberi nomor seri satu hingga 16.
Selain ganja, polisi menyita satu tas hitam, dua tas ransel, uang tunai Rp100 ribu, sepeda motor Honda PCX tanpa pelat nomor beserta kunci keyless, dan satu unit handphone Realme.
“Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Fahrul, Kamis (27/8/2026).
Kata Fahrul, pihaknya masih mendalami asal ganja serta pihak yang diduga menyuruh tersangka membawa narkotika tersebut.
“Pelaku berusia 17 tahun, proses hukum terhadapnya mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (WAN)






