Langgam.id – Kombes Pol dr Cornelius Bambang Widhiatmoko resmi menjabat sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumatra Barat (Sumbar), Senin (10/8/2026). Cornelius menggantikan AKBP F yang diduga terlibat pelecehan seorang Polwan.
Selain posisi Kabid Dokkes, dalam kegiatan yang sama turut dilaksanakan pengukuhan AKBP Riyana Purwasari sebagai Kapolres Padang Pariaman. Serah terima jabatan ini dipimpin langsung Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, untuk AKBP F diganti karena dalam pemeriksaan dugaan kasus yang sedang dihadapi.
“Langkah ini diambil untuk memastikan agar operasional serta pelayanan kesehatan di lingkungan Polda Sumbar tetap berjalan secara profesional dan berkesinambungan,” ujarnya dikutip Selasa (11/8/2026).
Susmelawati menambahkan, proses pemeriksaan terhadap AKBP F tetap berjalan secara objektif sesuai mekanisme dan ketentuan hukum internal yang berlaku di institusi Polri.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP F itu terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerjanya. Korban merupakan bawahan terduga pelaku di Biddokkes Polda Sumbar.
Peristiwa bermula ketika korban sedang melakukan panggilan video dengan suaminya. Korban kemudian dipanggil ke ruangan atasannya dengan alasan membahas pekerjaan sekaligus akan menerima bantuan dana perjalanan ke Malaysia, sebagaimana beberapa rekan kerja lainnya.
Merasa ada kejanggalan, suami korban meminta agar sambungan video call tetap aktif. Di dalam ruangan tersebut, korban diduga dipaksa menutup mata sebelum mengalami tindakan kekerasan seksual. Korban disebut berulang kali menolak sambil mengatakan, “Jangan Pak, jangan Pak.” Setelah kejadian itu, terduga pelaku diduga meminta maaf, meminta korban merahasiakan peristiwa tersebut, serta memaksa korban mengambil sebuah amplop yang telah disiapkan di atas meja.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026. Selanjutnya, laporan dugaan tindak pidana disampaikan ke SPKT Polda Sumbar pada 16 April 2026.
Namun, penyelidikan pidana tersebut dihentikan dengan kesimpulan bahwa peristiwa itu bukan merupakan tindak pidana. Lalu, kuasa hukum melayangkan surat keberatan.
Akhirnya, Polda Sumbar melakukan gelar perkara khusus pada Jumat (31/7/2026). Dalam gelar perkara khusus tersebut, kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang turut hadir. Kepada penyidik, mereka menyampaikan sejumlah keberatan terhadap hasil penyelidikan sebelumnya. (WAN)




