Kajati Sumbar Pastikan Persoalan Lahan Tol Sicincin–Bukittinggi Sudah Diurai

Kajati Sumbar Pastikan Persoalan Lahan Tol Sicincin–Bukittinggi Sudah Diurai

Kajati Sumbar, Dedie Tri Haryadi. (Foto: Istimewa)

Langgam.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar), Dedie Tri Haryadi, memastikan berbagai persoalan yang sempat menghambat pembangunan Jalan Tol Padang–Sicincin–Bukittinggi telah dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan. 

Kejaksaan juga siap memberikan pendampingan agar proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Hal itu disampaikan Dedie usai mengikuti rapat koordinasi pembangunan jalan tol yang dihadiri kepala daerah, kepala kejaksaan negeri di wilayah terdampak, serta sejumlah instansi terkait, Selasa (14/7/2026).

“Hari ini kita ada pertemuan membahas pembangunan Jalan Tol Padang–Sicincin–Bukittinggi,” kata Dedie.

Menurutnya, rapat tersebut dihadiri para wali kota, bupati, kepala kejaksaan negeri yang wilayahnya dilintasi jalan tol, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

Dedie mengatakan pembangunan ruas Tol Padang–Sicincin–Bukittinggi diharapkan segera dimulai dan dapat selesai tepat waktu, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Sumatra Barat.

“Insya Allah sudah siap kita mulai, dan tepat waktu, serta tepat sasaran, dan nantinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sumbar,” ujarnya.

Terkait persoalan pembebasan lahan yang sebelumnya sempat mendapat penolakan dari sebagian warga, Dedie menyebut hasil rapat menunjukkan berbagai persoalan telah berhasil diurai.

“Menurut Bupati Agam sudah clear, tidak ada masalah lagi. Tadi semuanya sudah diurai dalam rapat,” katanya.

Untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai aturan, tim dari Kementerian ATR/BPN akan turun langsung ke lapangan bersama Jaksa Pengacara Negara (Datun).

Kemudian Dedie mengatakan peninjauan tersebut, bertujuan memastikan kondisi objek tanah, termasuk status lahan dan kepemilikannya sebelum dilakukan proses ganti kerugian.

“Kita pastikan benar-benar kepemilikan tanah itu jelas, milik siapa. Semua harus clear and clean,” jelasnya.

Dedie menambahkan, kejaksaan akan terus melakukan pendampingan hukum selama proses pembangunan berlangsung. 

Pendampingan itu termasuk membantu penyelesaian apabila muncul sengketa, baik terkait kepemilikan tanah maupun persoalan masyarakat adat.

“Kami akan melakukan pendampingan. Kalau nanti ada perselisihan, termasuk yang berkaitan dengan masyarakat adat, akan kita bantu selesaikan,” tuturnya. (WAN) 

Baca Juga

Kajati Sumbar Enggan Tanggapi Soal Dugaan Intimidasi Mahasiswa Peserta Demo
Kajati Sumbar Enggan Tanggapi Soal Dugaan Intimidasi Mahasiswa Peserta Demo
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Mahasiswa yang Dijemput Tim Kejaksaan Dites Urine, Kejati Sumbar Sebut Prosedur
Kekayaan Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi yang Diduga Intimidasi Mahasiswa UIN Imam Bonjol
Kekayaan Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi yang Diduga Intimidasi Mahasiswa UIN Imam Bonjol
Fadil Ngaku Diintimidasi, Kerah Baju Dipegang Kajati Sumbar usai Dijemput dari Rumah
Fadil Ngaku Diintimidasi, Kerah Baju Dipegang Kajati Sumbar usai Dijemput dari Rumah
Foto Mahasiswa UIN Imam Bonjol yang Diduga Dijemput Paksa di Rumah, Dibawa ke Ruangan Kajati Sumbar
Foto Mahasiswa UIN Imam Bonjol yang Diduga Dijemput Paksa di Rumah, Dibawa ke Ruangan Kajati Sumbar
Polemik Penolakan Trase Tol Sicincin-Bukittinggi di Kubang Putiah Agam, Satu Jorong Terancam Hilang dari Peta!
Polemik Penolakan Trase Tol Sicincin-Bukittinggi di Kubang Putiah Agam, Satu Jorong Terancam Hilang dari Peta!