Kejaksaan Terkendala Ungkap Motif Gratifikasi di Kasus Korupsi UIN Imam Bonjol, Saksi Kunci Meninggal 

Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.

Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.

Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), mengaku terkendala dalam penyidikan untuk mengungkap motif gratifikasi kasus korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. 

Hal tersebut diklaim penyidik lantaran pemberi uang gratifikasi berinisial IM yang merupakan pihak perusahaan pelaksana proyek, yakni PT PP (Persero), dinyatakan meninggal dunia. IM diketahui memberi uang sebesar Rp976 juta kepada tersangka DE, bendahara UIN Imam Bonjol tahun 2020. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan IM  meninggal dunia akibat kecelakaan pada masa pandemi Covid-19. Kondisi itu menyebabkan penyidik kehilangan salah satu mata rantai penting dalam mengungkap tujuan pemberian uang tersebut.

“Belum ditemukan tujuan pemberian uang itu. Saudara IM yang menyerahkan uang telah meninggal dunia karena kecelakaan saat Covid-19, sehingga apa yang menjadi tujuan dari gratifikasi sampai sekarang belum dapat kami temukan,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026) malam. 

Meski demikian, penyidik telah memperoleh fakta sementara bahwa uang yang diterima DE diduga berasal dari fee proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Uang itu disebut-sebut ditujukan kepada rektor sebagai titipan dari pihak proyek.

Namun berdasarkan hasil penyidikan sementara, rektor saat itu menolak menerima uang tersebut dan meminta agar dana tersebut dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan.

“Fakta sementara yang kami peroleh, uang tersebut berasal dari fee proyek pembangunan Kampus III UIN yang diserahkan kepada rektor. Namun rektor menolak dan meminta tersangka DE untuk mengembalikannya,” ujarnya.

Penyidik menduga perintah tersebut tidak dijalankan oleh DE. Uang yang seharusnya dikembalikan justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Secara pribadi DE tidak mengembalikan dan mempergunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Arjuna menjelaskan, tersangka DE mengaku hanya menerima uang tersebut sebagai titipan. Namun penyidik masih menelusuri lebih jauh motif maupun maksud di balik pemberian dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Menurutnya, penyidikan akan terus dikembangkan dengan mengkaji berbagai fakta dan variabel yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.

“Kalau motif dan segala macamnya memang perlu kami kaji lebih dalam lagi. Karena kami terputus mata rantainya dari almarhum IM, maka akan kami kaji dari berbagai variabel yang ada dalam penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kejati Sumbar telah menahan DE selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Anak Air Padang. Masa penahanan berlaku sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026 setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (WAN) 

Baca Juga

UIN Imam Bonjol Padang berhasil meraih predikat sebagai salah satu kampus keagamaan Islam terbaik di Indonesia. Berdasarkan sistem admin
Uang Rp976 Juta Fee Proyek Pembangunan Kampus Ditolak Rektor UIN Imam Bonjol, Lalu Ditilap Bendahara 
Pejabat UIN Padang Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus Resmi Ditahan
Pejabat UIN Padang Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus Resmi Ditahan
Berjam-jam Pejabat UIN Padang Diperiksa Kejaksaan Sebagai Tersangka Korupsi, Bakal Ditahan? 
Berjam-jam Pejabat UIN Padang Diperiksa Kejaksaan Sebagai Tersangka Korupsi, Bakal Ditahan? 
UIN Imam Bonjol Padang berhasil meraih predikat sebagai salah satu kampus keagamaan Islam terbaik di Indonesia. Berdasarkan sistem admin
Kejati Sumbar Periksa Pejabat UIN Imam Bonjol Padang Sebagai Tersangka Korupsi Hari Ini
Mahasiswa Soal Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang: Khianati Cita-cita Pendidikan
Mahasiswa Soal Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang: Khianati Cita-cita Pendidikan
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Alasan Kejaksaan Baru Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Kampus III UIN IB Padang