Langgam.id – Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Imam Bonjol Padang, Ulil Amri, menyoroti dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kampus III Universitas Negeri Islam (UIN) Imam Bonjol Padang.
Ia menilai, korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan sekadar kerugian negara. Tindakan tersebut mencederai nilai-nilai moral dan tujuan utama pendidikan.
“Korupsi di lingkungan pendidikan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati cita-cita pendidikan itu sendiri,” kata Ulil kepada Langgam.id, Rabu (17/6/2026).
Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan. Namun perlunya keterbukaan informasi yang dinilai penting untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi yang dapat merugikan nama baik institusi.
“Kami berharap pihak kampus bersikap terbuka kepada sivitas akademika terkait perkembangan kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan nama baik institusi,” ujarnya.
Ulil menegaskan, mahasiswa tidak memiliki kepentingan untuk melindungi pihak tertentu dalam kasus tersebut. Terpenting bagi mahasiswa, terungkapnya kebenaran serta tegaknya keadilan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
“Bagi kami, yang terpenting bukan sekadar siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi bagaimana kasus ini dapat diungkap secara tuntas sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap kampus tetap terjaga,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejati Sumbar telah menetapkan tersangka yakni berinisial DE, Bendahara UIN Imam Bonjol pada tahun 2020. Ia terindikasi menerima uang gratifikasi sebesar Rp976 juta.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, menjelaskan untuk pihak yang diduga memberikan gratifikasi berasal dari perusahaan pelaksana proyek, yakni PT PP (Persero).
“Pihak yang diduga dari pihak perusahaan pelaksana proyek. Namun yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Budi.
Ia mengungkapkan saat proyek berjalan, terduga yang memberikan gratifikasi menjabat sebagai project manager.
“Jabatannya di perusahaan saat itu sebagai project manager. Karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, sehingga tersangkanya masih satu orang,” ujarnya.
Meski telah menetapkan satu tersangka, Kejati Sumbar belum menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. Penyidik masih menunggu data dan fakta tambahan dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (WAN)




