Mahasiswa Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang

Mahasiswa Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang

Mahasiswa membakar ban bekas saat aksi demo dugaan korupsi Kampus III UIN IB Padang di Kejati Sumbar. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)

Langgam.id –  Barisan mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar), Senin (15/6/2026). 

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Kejati Sumbar untuk mempercepat penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang periode 2019–2022.

Aksi massa mahasiswa diawali dengan pembakaran ban di depan kantor Kejati Sumbar. Sejumlah petugas dari kejaksaan tampak menyambut kedatangan para demonstran yang berjumlah sekitar 10 orang tersebut.  

Dalam orasinya, mahasiswa meminta Kejati Sumbar memberikan kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus yang tengah menjadi perhatian civitas akademika tersebut.

Koordinator Lapangan aksi, Rahmat Sitepu, menegaskan bahwa mahasiswa menginginkan percepatan proses hukum serta penetapan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kami meminta Kejati Sumbar untuk mempercepat proses penyelidikan dan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang,” ujarnya.

Selain mendesak percepatan penyelidikan, mahasiswa juga menuntut transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara. Mereka meminta Kejaksaan membuka informasi secara jelas kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang Terus Bergulir, Wakil Rektor dan Kabiro Diperiksa Kejati Sumbar

Para demonstran juga menyoroti integritas dan independensi Kejati Sumbar dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut.

Mereka berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.

“Kami memohon kepada Kejaksaan Tinggi agar bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu. Siapapun yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam aksi itu, mahasiswa memberikan tenggat waktu kepada Kejati Sumbar selama 3×24 jam untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus, termasuk publikasi mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila proses penyelidikan telah memenuhi syarat hukum.

Mereka juga mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila dalam waktu tiga hari tidak ada respons dari pihak Kejaksaan terkait tuntutan yang mereka sampaikan.

Dugaan korupsi dalam perkara ini yakni pembangunan kampus III UIN Imam Bonjol periode 2019–2022 dan pengelolaan alat berat tahun 2024–2025. Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik dari Kejati Sumbar telah memeriksa 20 orang saksi. (WAN) 

Baca Juga

Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menangani 51 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan sepanjang 2024.
Kejati Sumbar Tetapkan Satu Orang Tersangka Korupsi Kampus III UIN IB Padang 
Kejati Sumbar Periksa 20 Saksi soal Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol
Kejati Sumbar Periksa 20 Saksi soal Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol
Pemprov Sumbar menjalin kerja sama tentang pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Pemprov dan Kejati Teken MoU, Langkah Awal Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumbar
Kejati Sumbar melakukan serah terima tersangka beserta barang bukti kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah
Kejati Sumbar Serahkan Eks Plt Kabag Umum Dharmasraya Tersangka Korupsi Rp3 M ke Kejari
Penyidik Kejati Sumbar melakukan serah terima empat orang tersangka dugaan kasus korupsi jalan tol Padang-Sicincin ke JPU
4 Tersangka Korupsi Tol Padang-Sicincin Ditahan, JPU Segera Siapkan Surat Dakwaan
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menangani 51 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan sepanjang 2024.
Kejati Sumbar Tangani 51 Kasus Korupsi di 2024, Rp7,5 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan