Langgam.id – Barisan mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar), Senin (15/6/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Kejati Sumbar untuk mempercepat penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang periode 2019–2022.
Aksi massa mahasiswa diawali dengan pembakaran ban di depan kantor Kejati Sumbar. Sejumlah petugas dari kejaksaan tampak menyambut kedatangan para demonstran yang berjumlah sekitar 10 orang tersebut.
Dalam orasinya, mahasiswa meminta Kejati Sumbar memberikan kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus yang tengah menjadi perhatian civitas akademika tersebut.
Koordinator Lapangan aksi, Rahmat Sitepu, menegaskan bahwa mahasiswa menginginkan percepatan proses hukum serta penetapan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami meminta Kejati Sumbar untuk mempercepat proses penyelidikan dan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang,” ujarnya.
Selain mendesak percepatan penyelidikan, mahasiswa juga menuntut transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara. Mereka meminta Kejaksaan membuka informasi secara jelas kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut.
Para demonstran juga menyoroti integritas dan independensi Kejati Sumbar dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut.
Mereka berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.
“Kami memohon kepada Kejaksaan Tinggi agar bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu. Siapapun yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam aksi itu, mahasiswa memberikan tenggat waktu kepada Kejati Sumbar selama 3×24 jam untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus, termasuk publikasi mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila proses penyelidikan telah memenuhi syarat hukum.
Mereka juga mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila dalam waktu tiga hari tidak ada respons dari pihak Kejaksaan terkait tuntutan yang mereka sampaikan.
Dugaan korupsi dalam perkara ini yakni pembangunan kampus III UIN Imam Bonjol periode 2019–2022 dan pengelolaan alat berat tahun 2024–2025. Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik dari Kejati Sumbar telah memeriksa 20 orang saksi. (WAN)





