Langgam.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan kampus III UIN Imam Bonjol (IB) Padang terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar). Pemeriksaan terhadap pihak terkait kembali dilakukan pada Kamis (16/4/2026).
Kali ini, giliran Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), Lukmanul Hakim dan Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang, M Nur yang dipanggil pihak kejaksaan.
Lukmanul dan Nur diperiksa mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB. “Saya diperiksa sebagai saksi,” ujar Lukmanul usai jalani pemeriksaan kepada Langgam.id usai diperiksa.
Selaku warga negara yang baik, kata Lukmanul, ia menghormati proses hukum yang berjalan di kejaksaan. Begitupun menyikapi dugaan kasus korupsi tersebut.
“Kalau kita selaku pimpinan di kampus bersama buk rektor, selaku warga negara yang baik tentu harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” imbuhnya.
Dugaan korupsi dalam perkara ini yakni pembangunan kampus III UIN Imam Bonjol periode 2019–2022 dan pengelolaan alat berat tahun 2024–2025.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Benyamin, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui dan mengikuti agenda pemeriksaan para saksi tersebut.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejati Sumbar, Mukhlis, mengungkap sudah 20 orang lebih yang diperiksa untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara akan ditangani secara profesional dan serius.
“Kasus ini terus dikembangkan. Tunggu saja. Kami pasti bekerja serius,” kata dia beberapa waktu lalu.
“Yakinlah, pemeriksaan ini pasti ujungnya adalah penegakkan hukum yang benar. Kalau benar ditemukan unsur pidana, kami lanjutkan, kalu tidak kami hentikan,” tambah Muklis. (ICA)






