Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Saldi mengatakan, penyelidikan dilakukan berkaitan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengenai kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
“Tim penyelidik telah melaksanakan permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dipandang mengetahui, mengalami atau memiliki informasi yang berkaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang,” kata Saldi, Kamis (13/8/2026).
Dalam dugaan kasus ini, penyidik telah memeriksa atau meminta klarifikasi terhadap tiga pihak, yakni Direktur Utama PSM, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Padang, dan Kasubag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang pada Rabu (12/8/2026),
Saldi menyebutan, total sudah 16 orang dimintai klarifikasi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan itu mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan kegiatan hingga proses penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pembayaran serta pertanggungjawaban keuangan.
“Selain itu, permintaan klarifikasi juga diarahkan untuk memperoleh kejelasan mengenai kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku serta kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah,” jelasnya.
Kata Saldi, penyidik belum berhenti pada pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Tim masih akan mendalami dokumen dan informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan serta meminta keterangan dari pihak lain yang dinilai mengetahui dugaan peristiwa tersebut.
Ia menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, pihak yang dimintai klarifikasi tidak serta-merta dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana.
“Setiap pihak yang dimintai klarifikasi ditempatkan sebagai sumber informasi dalam rangka memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri,” kata dia.
Saldi menjelaskan, hasil penyelidikan nantinya akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lain yang diperoleh.
“Apabila ditemukan dua alat bukti yang sah tidak menutup kemungkinan bahwa proses penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tuturnya.
Selama proses klarifikasi berlangsung, seluruh pihak yang dimintai keterangan disebut bersikap kooperatif dan menyerahkan dokumen pendukung yang dibutuhkan tim penyelidik.
Saldi memastikan seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Perkembangan penanganan perkara juga akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” pungkasnya. (WAN)






