Langgam.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang memberikan sanksi teguran untuk Kepala Madrasah Aliyah Al-Furqan, Desmaelfa Sinar. Hal ini buntut heboh kasus penagihan tunggakan seragam sekolah dua siswa sebesar Rp 300 ribu yang berujung pindah sekolah.
“Kami sudah memberikan nasehat kepada yang bersangkutan agar jangan asal berbicara dan menjaga lisan. Begitupun harus bijak mengunakan media sosial,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Padang, Yasril kepada Langgam.id, Selasa (12/5/2026).
Menurut Yasril, langkah penagihan yang dilakukan kepala sekolah sudah tepat dan sesuai standar operasional prosedur. Hanya saja, cara dan perkataan yang harus diperbaiki.
“Harus menjaga perkataan, harus menjaga perasaan hati masyarakat. Memang perkataan yang bersangkutan terlanjur sedikit, itu tidak boleh, bisa merugikan,” kata dia.
Yasril mengatakan, semestinya seorang kepala sekolah tidak mengeluarkan ucapan pindah sekolah jika tunggakan belum dapat diselesaikan oleh seorang siswa atau wali siswa. Dalam hal ini yakni Ketua Panti Asuhan Nur Ilahi, Renol Putra.
Dua siswa yang pindah sekolah ini tinggal di Panti Asuhan Nur Ilahi yang beralamat di Jalan Perjuangan Raya, Kurao Pagang, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Mereka anak yatim asal Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Pasaman.
Yasril menambahkan, dalam waktu dekat Kantor Kemenag Kota Padang akan kembali memanggil dan melakukan BAP kepada Desmaelfa Sinar. Namun, saat ini kasus telah selesaikan dengan mempertemukan kedua belah pihak.
“Sudah diselasaikan dengan kedua pihak, sama komite sekolah. kira-kira sudah selesai dan sudah ada klarifikasi. Siswa juga sudah masuk sekolah lagi, meskipun di sekolah baru dengan sesuai keinginannya,” pungkasnya. (*)






