Langgam.id – Polisi menetapkan sopir truk bernopol BM 9936 KU bernama Abdul Rahman sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan satu keluarga. Tragedi maut ini terjadi di Jalan Raya Padang-Indarung, Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
“Sopir truk ditetapkan tersangka terkait kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto dihubungi Langgam.id, Selasa (12/5/2026).
Keseluruhan korban berjumlah 14 korban. Kecelakaan ini melibatkan enam kendaraan. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku rem truk tidak berfungsi.
Wadhi mengungkap, kepolisian telah melakukan penahan terhadap sopir truk di rutan Mapolresta Padang. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal tersebut mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka terancam enam tahun penjara,” ungkapnya.
Selain proses pidana terhadap sopir, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan teknis kendaraan dari Dinas Perhubungan Sumbar. Wadhi bilang, pengecekan kendaraan telah dilakukan guna mengetahui kondisi teknis truk saat kecelakaan terjadi.
Termasuk, lanjutnya, dugaan gangguan fungsi pengereman yang sebelumnya sempat disebut pengemudi.
“Untuk pengecekan kendaraan sudah dilakukan dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan,” kata dia. (KSR)





