Langgam.id – Pelaporan terhadap Feri Amsari memicu tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatra Barat (PWM Sumbar).
Ketua LBH Muhammadiyah Sumbar, Miko Kamal, menilai kritik yang disampaikan tokoh publik semestinya dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi, bukan justru direspons melalui jalur pidana.
Feri Amsari, yang dikenal sebagai pakar Hukum Tata Negara yang juga akademisi Universitas Andalas (Unand), dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya mengkritik kebijakan swasembada pangan. Pelaporan ini menjadi perhatian karena menyangkut ruang kebebasan berpendapat di tengah masyarakat demokrasi.
Menurut Miko Kamal, kritik dari tokoh publik merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.
“Jika setiap kritikan dibalas dengan upaya kriminalisasi (pelaporan kepada polisi), maka saat itu sebetulnya mekanisme check and balances yang dibangun civil society sedang diruntuhkan,” katanya kepada Langgam.id, Sabtu (18/4/2026) malam.
Ketua Paradi Padang itu juga mengingatkan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi. Menurutnya, kepolisian harus berhati-hati dalam merespons laporan yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat.
“Polisi mesti memosisikan dirinya sebagai alat kekuasaan sipil dalam membangun peradaban bangsa yang dicita-citakan, bukan jadi alat kekuasan negara yang menindas kebebasan sipil,” tuturnya.
Sementara itu dalam pemberitaan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan terhadap Feri Amsari diajukan oleh Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang penyebaran berita bohong, sebagaimana tercatat dalam Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain itu, terdapat laporan lain yang diajukan oleh seorang mahasiswa berinisial RMN. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 mengenai penghasutan di muka umum dengan nomor registrasi LP/8/25564V/2028/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Terkait tentang laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait tentang terlapor saudara FA,” ujar Budi kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut diterima karena telah memenuhi unsur awal berupa saksi dan barang bukti. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana akan dilakukan melalui proses penyelidikan lebih lanjut.
“Polda Metro Jaya harus menerima laporan dari seluruh warga negara masyarakat warga Indonesia apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan barang bukti,” ujarnya.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif serta tidak melakukan tindakan anarkis. Ia menegaskan agar seluruh pihak mempercayakan penanganan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku. (ICA)






