4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar

Langgam.id – Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar, Selasa (2/9/2025).

Ada empat orang yang memenuhi panggilan, dua di antaranya sudah selesai dimintai keterangan. Sementara dua orang lagi, hingga pukul 18.13 WIB, masih diperiksa dengan didampingi penasehat hukum mereka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani membenarkan pemeriksaan terlapor untuk dimintai keterangan tersebut.

“Hari ini sudah empat orang memenuhi undangan kami. Dua orang sudah selesai menjalani untuk dimintai keterangan. Dua orang lagi masih berlangsung hingga sore,” ujar Teddy, Selasa (2/9/2025).

Untuk dua orang lainnya, kata Teddy, meminta untuk ditunda karena tidak bisa hadir. Dijadwalkan akan hadir pada Rabu (3/9/2025).

“Dua lagi kerja, jadi di tunda. Kemungkinan besok paginya datang,” ungkapnya.

Terkait telah dibuka kembali Kantor KONI yang sebelumnya disegel oleh para terlapor, Teddy menegaskan, hal itu tidak akan menggangu proses penyelidikan kasus.

“Enggak menggangu penyelidikan (segel sudah dibuka),” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus penyegelan ini masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh pengurus KONI Sumbar yang sebelumnya dipimpin oleh Ronny Pahlawan.

Laporan tersebut diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi Kurnia pada 30 Juli 2025 pukul 01.04 WIB dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.

Dalam laporan itu diterangkan, insiden penyegelan terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor) mendatangi Kantor KONI Sumbar yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kota Padang.

Mereka meminta pegawai keluar dari kantor, lalu menyegel pintu menggunakan rantai dan menempelkan kertas bertuliskan “KONI SUMBAR DISEGEL”.

Ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyegelan kantor KONI Sumbar tersebut. Mereka berinisial S, AD, ZI, Fh, Ji, AR, AA, Si dan RS.

Meski beberapa di antaranya diketahui sebagai pelaku olahraga dan akademisi, namun diketahui mereka tidak membawa mandat resmi dari cabor masing-masing.

Tindakan penyegelan ini dinilai pengurus KONI Sumbar telah melanggar hukum, terutama sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (y)

Baca Juga

Kontingen Balap Sepeda Sumbar Raih Satu Emas dan Dua Perak di Kejurnas ICF Pangandaran 2026
Kontingen Balap Sepeda Sumbar Raih Satu Emas dan Dua Perak di Kejurnas ICF Pangandaran 2026
Aprinaldi Jadi Calon Tunggal Ketua Ferkushi Sumbar, Targetkan Sumbang Emas di PON 2028
Aprinaldi Jadi Calon Tunggal Ketua Ferkushi Sumbar, Targetkan Sumbang Emas di PON 2028
Sekum KONI Anandya Dipo Beri Dukungan Langsung Atlet Sumbar Berlaga di Kejuaraan Karate Asia
Sekum KONI Anandya Dipo Beri Dukungan Langsung Atlet Sumbar Berlaga di Kejuaraan Karate Asia
Menuju PON 2028, KONI Sumbar Minta Dukungan Pangdam untuk Atlet Berstatus Prajurit TNI AD Bela Daerah
Menuju PON 2028, KONI Sumbar Minta Dukungan Pangdam untuk Atlet Berstatus Prajurit TNI AD Bela Daerah
polda sumbar
Sertijab Kapolda Sumbar Belum Jelas Usai Sebulan Mutasi Bergulir, Ada Apa?
Tata Kelola Organisasi Olahraga, Dispora dan KONI Musi Rawas Utara Kunjungi Sumbar
Tata Kelola Organisasi Olahraga, Dispora dan KONI Musi Rawas Utara Kunjungi Sumbar