5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Digulung Tim Kobra di Bukittinggi

5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Digulung Tim Kobra di Bukittinggi

Ilustrasi - Barang bukti sabu yang disita polisi. (Foto: Polres Bukittinggi/ tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Sepanjang sore hingga malam hari, pada Selasa (7/1/2020) sebanyak lima pelaku penyalahgunaan narkoba digulung oleh Tim Kobra Polres Bukittinggi.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Kobra bersama jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keterangan tertulis bersama Koordinator Tim Kobra Polres Bukittinggi AKP Suyatno dan KBO Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi Iptu Amri mengatakan, dua pelaku laki-laki yang ditangkap berinisial OS (27) dan AAP (26).

"Keduanya ditangkap di Jalan Kinantan, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukitinggi," katanya, sebaagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Kejadian bermula, saat beberapa personel Tim Kobra mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga ada orang melakukan penyalahgunaan narkotika. Tim kemudian meluncur ke lokasi.

Setelah diselidiki dan diintai, tim curiga pada dua laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi Ba 4456 NR. Saat ditangkap dan digeledah, pada tersangka OS ditemukan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip di dalam lipatan kaki celana jeans dan di dalam lengan jaket yang dipakai tersangka ADP.

Keduanya mengaku barang bukti tersebut adalah milik mereka. selanjutnya tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan, dan kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo 112 Jo 127 Jo 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

Pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB Tim Kobra kembali mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini pelakunya tiga orang.

Tiga orang itu berinisial HS (22), AH (24) dan DR (26). Mereka ditangkap di Jalan Surau Simpang, Jorong Sungai Tanang Gadang, Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam yang berada di dalam wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Dari tersangka, disita enam paket sabu yang terbungkus plastik klip di dalam saku celana jeans tersangka, kemudian satu paket sabu terbungkus plastic klip warna bening yang diduga sisa pakai. Selain itu, juga satu alat hisap sabu.

Tiga tersangka, menurut Kapolres, dijerat dengan pasal 114 Jo 112 Jo 127 Jo 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.(*/SS)

Baca Juga

Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba berinisial D (24).
Polres Pesisir Selatan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar