5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Digulung Tim Kobra di Bukittinggi

5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Digulung Tim Kobra di Bukittinggi

Ilustrasi - Barang bukti sabu yang disita polisi. (Foto: Polres Bukittinggi/ tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Sepanjang sore hingga malam hari, pada Selasa (7/1/2020) sebanyak lima pelaku penyalahgunaan narkoba digulung oleh Tim Kobra Polres Bukittinggi.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Kobra bersama jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keterangan tertulis bersama Koordinator Tim Kobra Polres Bukittinggi AKP Suyatno dan KBO Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi Iptu Amri mengatakan, dua pelaku laki-laki yang ditangkap berinisial OS (27) dan AAP (26).

"Keduanya ditangkap di Jalan Kinantan, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukitinggi," katanya, sebaagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Kejadian bermula, saat beberapa personel Tim Kobra mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga ada orang melakukan penyalahgunaan narkotika. Tim kemudian meluncur ke lokasi.

Setelah diselidiki dan diintai, tim curiga pada dua laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi Ba 4456 NR. Saat ditangkap dan digeledah, pada tersangka OS ditemukan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip di dalam lipatan kaki celana jeans dan di dalam lengan jaket yang dipakai tersangka ADP.

Keduanya mengaku barang bukti tersebut adalah milik mereka. selanjutnya tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan, dan kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo 112 Jo 127 Jo 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

Pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB Tim Kobra kembali mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini pelakunya tiga orang.

Tiga orang itu berinisial HS (22), AH (24) dan DR (26). Mereka ditangkap di Jalan Surau Simpang, Jorong Sungai Tanang Gadang, Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam yang berada di dalam wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Dari tersangka, disita enam paket sabu yang terbungkus plastik klip di dalam saku celana jeans tersangka, kemudian satu paket sabu terbungkus plastic klip warna bening yang diduga sisa pakai. Selain itu, juga satu alat hisap sabu.

Tiga tersangka, menurut Kapolres, dijerat dengan pasal 114 Jo 112 Jo 127 Jo 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.(*/SS)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Mahasiswa asal Sumbar Terlibat Penyelundupan Ganja, Mengaku Desakan Ekonomi
Mahasiswa asal Sumbar Terlibat Penyelundupan Ganja, Mengaku Desakan Ekonomi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Terlibat Narkoba, Polisi: Kami Cegat di Tepi Jalan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Terlibat Narkoba, Polisi: Kami Cegat di Tepi Jalan
Langgam.id - Seorang pria berinsial DM (20) diamankan polisi karena diduga menjual wanita ke pria hidung belang di salah satu hotel di Padang
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ditangkap Terkait Narkoba, 1 Paket Sabu Disita
Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Ketua Relawan Anies di Bukittinggi
Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Ketua Relawan Anies di Bukittinggi
Langgam.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Solok, Provinsi Sumbar mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba selama 2022.
BNNK Solok Ungkap 2 Kasus Narkotika Selama 2022
Langgam.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2776/XII/KEP/2022 mengganti Kapolres di Sumbar.
Sejumlah Kapolres di Sumbar Berganti, Ini Daftar Lengkapnya