5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Digulung Tim Kobra di Bukittinggi

5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Digulung Tim Kobra di Bukittinggi

Ilustrasi - Barang bukti sabu yang disita polisi. (Foto: Polres Bukittinggi/ tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Sepanjang sore hingga malam hari, pada Selasa (7/1/2020) sebanyak lima pelaku penyalahgunaan narkoba digulung oleh Tim Kobra Polres Bukittinggi.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Kobra bersama jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keterangan tertulis bersama Koordinator Tim Kobra Polres Bukittinggi AKP Suyatno dan KBO Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi Iptu Amri mengatakan, dua pelaku laki-laki yang ditangkap berinisial OS (27) dan AAP (26).

"Keduanya ditangkap di Jalan Kinantan, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukitinggi," katanya, sebaagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Kejadian bermula, saat beberapa personel Tim Kobra mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga ada orang melakukan penyalahgunaan narkotika. Tim kemudian meluncur ke lokasi.

Setelah diselidiki dan diintai, tim curiga pada dua laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi Ba 4456 NR. Saat ditangkap dan digeledah, pada tersangka OS ditemukan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip di dalam lipatan kaki celana jeans dan di dalam lengan jaket yang dipakai tersangka ADP.

Keduanya mengaku barang bukti tersebut adalah milik mereka. selanjutnya tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan, dan kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo 112 Jo 127 Jo 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

Pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB Tim Kobra kembali mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini pelakunya tiga orang.

Tiga orang itu berinisial HS (22), AH (24) dan DR (26). Mereka ditangkap di Jalan Surau Simpang, Jorong Sungai Tanang Gadang, Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam yang berada di dalam wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Dari tersangka, disita enam paket sabu yang terbungkus plastik klip di dalam saku celana jeans tersangka, kemudian satu paket sabu terbungkus plastic klip warna bening yang diduga sisa pakai. Selain itu, juga satu alat hisap sabu.

Tiga tersangka, menurut Kapolres, dijerat dengan pasal 114 Jo 112 Jo 127 Jo 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.(*/SS)

Baca Juga

Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Komplotan pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di kampus UNP berhasil ditangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara.
Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba di Payakumbuh Kembali Ditangkap
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Suami Istri dan Calon Menantu di Payakumbuh Kompak Edarkan Sabu
3 Kelurahan di Padang Jadi Percontohan Anti Narkoba