Langgam.id - Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Padang, Jumat (4/7/2025) pukul 00.05 WIB.
Terduga pelaku ditangkap di depan Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang diduga kuat memiliki, menyimpan, membawa, menjadi perantara jual beli, atau menggunakan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, terang Martadius, tim langsung melakukan penyelidikan ke lapangan dan mendapati informasi bahwa terduga pelaku tengah berada di lokasi kejadian, tepat di depan Masjid Al Ikhlas.
"Petugas segera bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujar Martadius dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Sabtu (5/7/2025).
Ia menambahkan, dalam proses tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang langsung diamankan. Yaitu satu lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya," bebernya.
Martadius menyebutkan bahwa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*/y)