Langgam.id - Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang lelaki berinisial AQ (29) karena diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini ditangkap di sebuah rumah kosong yang berada di Jorong Brastagi, Nagari Brastagi, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Lembah Melintang, AKP Junaidi mengungkapkan bahwa masyarakat sudah mencurigai aktivitas pelaku dikarenakan sering berada di sebuah rumah kosong yang berada di Jorong Brastagi, Kecamatan Lembah Melintang.
"Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap aktivitas pelaku," ujar Junaidi dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Rabu (20/11/2024).
Dari hasil penyelidikan di sekitar lokasi dan setelah mengetahui ciri-ciri serta identitas pelaku, terang Junaidi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat penangkapan tersebut, kata Junaidi, diduga pelaku saat itu sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
"Setelah pelaku diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang berceceran di lantai rumah kosong tersebut," bebernya.
Ia menambahkan bahwa adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari tangan pelaku berupa tujuh paket kecil dan satu paket sedang narkotika jenis sabu, penjepit plastik, satu buah kaca pirex, dua buah alat hisap (bong) terbuat dari botol air minum mineral.
Kemudian juga disita satu buah gunting, bungkusan paket sabu, kaleng merk pagoda dan uang tunai sebesar Rp280.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, kata Juniadi, barang bukti lainnya yang berhasil disita petugas yang ditemukan di sebelah tempat kejadian perkara (TKP) pertama yaitu satu paket kecil narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital merk Camry warna putih, satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Eki Libarman.
Kemudian juga ada empat buah pemantik api gas rakitan, bungkusan paket sabu, uang tunai sebesar Rp30.000 dan satu buah kotak timbangan warna hitam.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, ungkap Junaidi, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*/yki)