Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah

Infolanggam- Debat publik kedua Pilkada Padang Jumat malam di Padang, terus mengundang perdebatan banyak netizen. Apalagi mencuatnya soal Maigus Nasir yang disebut pernah divonis kasus korupsi.

"Salah besar kalau bicara putusan hukum sepotong-potongan, putusan pengadilan tertinggi telah inkracht bahwa Maigus Nasir tidak divonis korupsi dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung RI Adityawarman, Senin (18/11).

Berdasarkan salinan petikan putusan pada 2008 itu, kata Adityawarman, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tapi itu bukan tindak pidana. Artinya, putusan Mahkamah Agung itu tegas melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Maigus Nasir  salah seorang dari sekian banyak orang yang menjadi korban dari buruknya "lebeling" mantan koruptor. Padahal, sejatinya Maigus Nasir itu tidak bersalah sama sekali dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan.

“Tuduhan korupsi tersebut nyata-nyata tidak terbukti, karena  berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan ditambah keyakinannya, majelis Hakim menyatakan Maigus Nasir dkk, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan jaksa penuntut umum,” ujarnya. 

Ia mengatakan, salah jika ada yang menyebut Maigus Nasir mantan terpidana. Ini termasuk fitnah atau menyebar informasi bohong.

"Seandainya yang membuat statment menganggap dirinya mengerti hukum berarti dia telah membodohi rakyat karena perkara itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan putusan bebas,” ujarnya.

Baca Juga

KIPP Sumbar Pantau Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh
KIPP Sumbar Pantau Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
Niniak Mamak Koto Nan Godang Gugat Praktik Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh
Niniak Mamak Koto Nan Godang Gugat Praktik Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh
Persaingan ketat terjadi dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Padang 2024 di TPS 004 Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara. TPS ini menjadi
Pilkada 2024: KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Tanah Datar dan Dharmasraya
Pilkada 2024: 2 TPS di Sumbar Diharuskan Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Pilkada 2024: 2 TPS di Sumbar Diharuskan Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Gerindra mendeklarasikan 20 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Sumbar di hadapan puluhan ribu pengunjung
Gerindra Klaim Menang di 10 Pilkada Sumbar, Andre Rosiade: Alhamdulillah