Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah

Infolanggam- Debat publik kedua Pilkada Padang Jumat malam di Padang, terus mengundang perdebatan banyak netizen. Apalagi mencuatnya soal Maigus Nasir yang disebut pernah divonis kasus korupsi.

“Salah besar kalau bicara putusan hukum sepotong-potongan, putusan pengadilan tertinggi telah inkracht bahwa Maigus Nasir tidak divonis korupsi dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung RI Adityawarman, Senin (18/11).

Berdasarkan salinan petikan putusan pada 2008 itu, kata Adityawarman, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tapi itu bukan tindak pidana. Artinya, putusan Mahkamah Agung itu tegas melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Maigus Nasir  salah seorang dari sekian banyak orang yang menjadi korban dari buruknya “lebeling” mantan koruptor. Padahal, sejatinya Maigus Nasir itu tidak bersalah sama sekali dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan.

“Tuduhan korupsi tersebut nyata-nyata tidak terbukti, karena  berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan ditambah keyakinannya, majelis Hakim menyatakan Maigus Nasir dkk, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan jaksa penuntut umum,” ujarnya. 

Ia mengatakan, salah jika ada yang menyebut Maigus Nasir mantan terpidana. Ini termasuk fitnah atau menyebar informasi bohong.

“Seandainya yang membuat statment menganggap dirinya mengerti hukum berarti dia telah membodohi rakyat karena perkara itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan putusan bebas,” ujarnya.

Baca Juga

Foto Pemain baru Semen Padang FC Rezaldi Hehanussa (tengah) usai membawa Persija Juara Liga 1 pada 2018
Rezaldi Hehanussa Siap Bawa Semen Padang FC Kembali ke Liga 1
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Ronaldo Kwateh menjalani debut saat menghadapi Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Jumat malam (19/09/2025)
Eks Pemain Semen Padang FC Tagih Tunggakan Gaji, Manajemen: Tunggu Dana Sponsor
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Lokasi sementara untuk pedagang terdampak revitalisasi Pasar Raya. Fajar
Revitalisasi Pasar Raya, Pemko Sediakan Area Sementara untuk Pedagang