Polres Pasaman Barat Amankan Ganja 30 Kg, 2 Pelaku Diringkus

Dua pelaku peredaran narkotika jenis ganja kering dan sabu diringkus Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau Polres Pasaman Barat,

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku. [foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id]

Langgam.id - Dua pelaku peredaran narkotika jenis ganja kering dan sabu, MR (37) dan YS (30), diringkus tim gabungan Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau Polres Pasaman Barat, Senin (11/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas pelaku yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas," ujar Eri dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Selasa (12/11/2024).

Eri menambahkan bahwa petugas berhasil mengamankan dua lelaki diketahui berinisial MR dan YS saat itu berada di sebuah gudang bangunan yang terletak di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

"Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku ini diduga sedang menyimpan dan menguasai Narkotika jenis ganja kering dan narkotika jenis sabu," bebernya.

Setelah mengamankan kedua pelaku, terang Eri, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok.

Kemudian juga ditemukan satu paket ukuran sedang narkotika jenis sabu di kantong celana pelaku MR, satu buah gunting dari pelaku YS digunakan untuk memisahkan daun ganja dan timbangan digital dalam tas warna coklat.

Selanjutnya, kata Eri, petugas langsung melakukan introgasi terhadap kedua pelaku. Salah satu pelaku berinisial MR mengaku bahwa yang bersangkutan menyimpan narkotika jenis ganja kering di rumahnya yang berjarak lebih kurang satu kilometer dari lokasi penangkapan, tepatnya berada di Jorong Limpato Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. 

"Sesampai di rumah pelaku MR, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat, dan hasil dari penggeledahan ditemukan 30 paket besar diduga Narkotika jenis ganja kering (berat 30 kg) yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan ditutup dengan kain seprai warna biru," ujarnya.

"Selain itu petugas juga menemukan markotika jenis ganja kering sebanyak satu paket sedang dalam plastik warna hitam dan juga ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening (berat 23 gram)," tuturnya.

Eri mengungkapkan bahwa semua barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku yakni 30 bungkus paket besar Narkotika jenis ganja kering (30 Kg) yang dibungkus dengan plastik lakban warna kuning.

Kemudian, satu paket besar narkotika jenis ganja kering di dalam karpet warna merah, satu paket sedang narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut dengan plastik warna putih.

"Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa lima paket kecil dan dua paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah timbangan duduk merk For Family U50 warna putih, satu pack kertas papier, satu plastik warna merah, dua plastik warna biru, satu buah gunting, satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merk oppo warna biru," sebutnya.

Eri mengatakan bahwa kedua pelaku memiliki masing-masing peran yang berbeda, untuk pelaku MR bertugas sebagai penjemput narkotika jenis ganja kering. Sedangkan pelaku YS bertugas sebagai pengecer dan pembungkus daun ganja kering sebelum diedarkan.

Ia menyebutkan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar Eri. (*/yki)

Baca Juga

Polres Pasaman Barat bersama Dinas Koperindag Pasbar melakukan pengecekan ketersediaan dan pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi
Antisipasi Kelangkaan, Polres Pasbar Cek Ketersediaan Pupuk Bersubsidi
BNNP Sumbar Musnahkan 622 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
BNNP Sumbar Musnahkan 622 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar menggelar konferensi pers terkait keberhasilan menggagalkan 608 paket besar dan 2 paket kecil
BNN Gagalkan Peredaran 624 Kg Ganja dari Aceh ke Sumbar, 7 Orang Ditangkap
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Antarkan Pesanan, Kurir Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Payakumbuh